Jayapura, WARTAREPUBLIK.com - Mantan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) Angkat Suara Perihal Polemik Pengajuan Nama Penjabat Wali Kota
Pengajuan nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura yang saat ini menjadi bola liar di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM). Menurut BTM, pengajuan nama calon Pj Wali Kota Jayapura adalah kewenangan dari Ketua DPRD Kota Jayapura.
Polemik pengajuan nama calon Pj Wali Kota Jayapura terjadi setelah adanya surat dari Pemerintah Provinsi Papua yang meminta usulan calon Pj Wali Kota Jayapura dari DPRD Kota Jayapura. Sejumlah nama calon Pj Wali Kota Jayapura pun muncul, namun belum ada keputusan resmi terkait siapa yang akan dipilih.
Menanggapi hal ini, BTM mengingatkan bahwa kewenangan pengajuan nama calon Pj Wali Kota Jayapura berada di tangan Ketua DPRD Kota Jayapura. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua seharusnya tidak campur tangan dalam hal ini.
"Saya kira Pemerintah Provinsi tidak perlu campur tangan dalam hal ini. Kewenangan pengajuan nama Pj Wali Kota Jayapura berada di Ketua DPRD Kota Jayapura," ujar BTM, seperti dilansir dari salah satu media lokal.
BTM menambahkan bahwa ketika ia menjabat sebagai Wali Kota Jayapura, ia juga mengalami hal yang serupa. Saat itu, Pemerintah Provinsi Papua juga meminta usulan calon Pj Wali Kota Jayapura dari DPRD Kota Jayapura.
Namun, BTM menegaskan bahwa ketika itu ia tetap memegang prinsip bahwa kewenangan pengajuan nama calon Pj Wali Kota Jayapura adalah di tangan Ketua DPRD Kota Jayapura.
Dalam konteks ini, perlu ada koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura dalam menentukan calon Pj Wali Kota Jayapura. Hal ini untuk memastikan bahwa calon yang dipilih adalah orang yang tepat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Polemik pengajuan nama calon Pj Wali Kota Jayapura perlu diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kewenangan dan tugas masing-masing pihak harus dihargai dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kota Jayapura. (Wr. G*/)