Jakarta, WARTAREPUBLIK — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri telah melaksanakan Lokakarya Sinergitas Program Daerah Dalam Mendukung Penguatan Kapasitas P3A (perkumpulan petani pemakai air) SIMURP, di Jakarta.
Dala keterangannya diterima redaksi ini, Sabtu (24/6), Plh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan guna mensejahterakan masyarakat P3A, dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang masih perlu diperhatikan diantaranya teknis, kelembagaan, lingkungan, dan budaya.
“Jangan biarkan petani berjuang menghadapi masalahnya sendiri, mari kita bantu petani mengatasi permasalahan yang dihadapi mereka saat ini. Dengan demikian keberadaan kita sebagai perwakilan dari pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani," kata Sri Purwaningsih di sela-sela acara belum lama ini.
Direktur SUPD 2 Erliani Budi Lestari menambahkan bahwa, penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah menjadi salah satu National Implementing Unit/NPIU yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan P3A melalui SIMURP, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi.
Selaku pembina umum penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, pihaknya memandang perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah pada setiap tahapan proses yang dilakukan dalam pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan P3A melalui program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP).
"Meski kita tahu bahwa yang menjadi lokasi kegiatan SIMURP hanya difokuskan pada daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami memandang perlu keterlibatan stakeholder terkait," ujar Erliani.
Penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi melalui SIMURP ini, menuju layanan irigasi yang handal guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat petani.
Dengan tanggung jawab yang besar tersebut, maka dilakukan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk urusan bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air/irigasi.
"Diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan sistem irigasi dan didukung dengan ketersediaan pendanaan yang memadai. Sehingga penyediaan layanan air irigasi bagi masyarakat petani dapat terlaksana secara optimal." ujar Erliani.
Dalam pengelolaan irigasi dibagi berdasarkan kewenangannya, namun dalam hal pelaksanaan pemberdayaan masyarakat petani, baik petani yang berada pada daerah irigasi kewenangan pusat maupun kewenangan provinsi tentunya tetap harus dikoordinasikan dan melibatkan peran pemerintah daerah.
"Dengan adanya keterlibatan pemda, pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan P3A melalui SIMURP yang selama ini terbangun sudah cukup baik dan dapat menjadi contoh bentuk peningkatan terhadap sinergitas bersama antara pusat dan daerah khususnya dalam penguatan kapasitas kelembagaan pengelola irigasi pada daerah irigasi." Tambah Erliani.
Lokakarya ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, Kementan, Pemda Provinsi Jawa Barat, Kab. Banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Purworejo, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Grobogan, Kab. Demak, Kab. Kebumen, Kab. Brebes, Kab. Jember, Kab. Katingan, Kab. Lombok Tengah, Kab. Nagekeo, Kab. Takalar, Kab. Bone, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Pinrang, dan Kab. Konawe. (pita)