Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Desa Yaba, Halmahera Selatan, Terkuak -->

Header Menu

Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Desa Yaba, Halmahera Selatan, Terkuak

Admin
Tuesday, 7 January 2025

Halsel, WARTAREPUBLIK.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke publik. Warga setempat mempertanyakan perbedaan signifikan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pemasangan meteran listrik untuk tahun anggaran 2024.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes), Pejabat Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 360 juta dialokasikan untuk pengadaan meteran listrik. Namun, perhitungan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang menimbulkan dugaan penyimpangan dana hingga ratusan juta rupiah.

Rincian Anggaran yang Dipersoalkan

Berdasarkan RAB, pemasangan satu unit meteran listrik dengan daya 900 VA dianggarkan sebesar Rp 3 juta untuk 90 unit rumah, dengan total Rp 270 juta. Ditambah pajak 10% sebesar Rp 27 juta, total keseluruhan menjadi Rp 297 juta. Namun, Pemdes Yaba mengalokasikan dana sebesar Rp 360 juta, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 63 juta.

Jamal, Kepala PLN Bacan, saat dikonfirmasi (Senin, 6 Januari 2025), menjelaskan bahwa harga resmi satu unit meteran listrik dengan daya 900 VA adalah Rp 1.250.000.
“Jika ada klaim bahwa harga meteran di Desa Yaba Rp 3 juta, itu tidak benar. Harga resmi yang kami tetapkan hanya Rp 1.250.000 per unit,” tegas Jamal.

BPD Desa Yaba Tidak Pernah Terima Laporan Keuangan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Lalesckha Christiana Nita, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan keuangan dari pemerintah desa, meski telah berulang kali meminta. Ia juga menyoroti ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban pemasangan meteran listrik.
“Laporan keuangan terus kami minta, tetapi tidak pernah diberikan. Hal ini membuat BPD merasa diabaikan oleh kepala desa,” ujar Lalesckha, Minggu (5 Januari 2025).

Tanggapan Pejabat Kepala Desa Yaba

Melalui pesan WhatsApp, Nurjana Lameko membantah tudingan ketidaktransparan. Ia menyatakan bahwa informasi APBDes sudah dipublikasikan melalui baliho.
“Saya tidak transparan? Baliho APBDes saya sudah terpampang. BPD itu belum paham prosedur anggaran desa. Silakan kawal APBDes saya,” tulisnya, Minggu (5 Januari 2025).

Potensi Kerugian Negara

Hingga berita ini dipublikasikan, Pejabat Kepala Desa Yaba belum memberikan klarifikasi terkait selisih harga meteran listrik. Dengan harga resmi Rp 1.250.000 per unit untuk 90 rumah, alokasi dana sebesar Rp 3 juta per unit menimbulkan selisih total Rp 157.500.000 yang diduga berpotensi dikorupsi oleh pejabat kepala desa.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan Dana Desa yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.