
SULA, Wartarepublik.com - Keputusan sepihak Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang memberhentikan dua aparat desa tanpa prosedur menuai kritik tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Surat pemberhentian atas nama Hamur Umasangadji dan Abdulah Tidore itu dinilai cacat hukum karena tidak disertai cap dan tanda tangan resmi. GMNI menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Surat pemberhentian tanpa cap dan tanda tangan jelas tidak sah. Ini menunjukkan Kepala Desa tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan desa,” tegas Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, setiap kebijakan kepala desa harus berlandaskan hukum, mengedepankan musyawarah dan asas keadilan. Jika tidak, hal tersebut dapat memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
GMNI juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula untuk turun tangan memediasi konflik dan memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kabau Pantai, Murid Umamit.
“Kami meminta Kadis DPMD, Rahmat Hidayat Silia, dan Kabag Pemerintahan, Suwandi H. Gani, segera menegur kepala desa serta membatalkan keputusan sepihak itu,” lanjut Alfareja.
GMNI juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti persoalan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kabau Pantai belum memberikan keterangan resmi terkait surat pemberhentian tersebut.
.png)