TERNATE, Wartarepublik.com – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku secara nasional mulai Selasa, 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Dalam penyesuaian tersebut, sejumlah jenis BBM mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Avtur.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga merupakan bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme yang berlaku. Kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia, aspek fiskal pemerintah, serta kondisi daya beli masyarakat.

"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi maupun mekanisme yang berlaku. Langkah penyesuaian ini juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah," ujar Kitty.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga harga BBM nonsubsidi tetap kompetitif di tengah dinamika pasar energi global. 

Selain itu dapat menghadirkan harga yang lebih terjangkau, Pertamina juga memastikan kualitas produk tetap sesuai spesifikasi sehingga mampu memberikan performa optimal bagi kendaraan sekaligus meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.

"Kami tidak hanya menghadirkan harga yang kompetitif, tetapi juga terus menjaga kualitas produk agar masyarakat memperoleh manfaat maksimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar," katanya.

Sementara, di Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, memastikan penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Ia merinci, harga Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 per liter menjadi Rp19.750 per liter atau lebih rendah Rp1.450 per liter. Sementara Pertamina Dex mengalami penurunan dari Rp25.300 per liter menjadi Rp21.650 per liter, atau turun Rp3.650 per liter.

Adapun harga Dexlite juga mengalami penurunan dari Rp23.500 per liter menjadi Rp20.150 per liter, sehingga masyarakat dapat menikmati pengurangan harga sebesar Rp3.350 per liter.

"Harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen," jelas Ispiani.

Pertamina berharap penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah Papua dan Maluku. (Ul/Tim)