WARTAREPUBLIK.COM - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dokter Tifa pada sidang dakwaan menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Dengan begitu Dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026) malam. yang tayang di iNews, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian atau restorative justice kepada terdakwa, karena adanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan Dokter Tifa.



Editor: ul