
Jakarta, Wartarepublik.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta DPR RI dan pemerintah memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan berlangsung secara transparan, partisipatif, dan tidak mengulangi kontroversi yang pernah muncul saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa kalangan buruh tidak menginginkan kembali terjadinya gelombang demonstrasi besar yang dipicu oleh minimnya pelibatan pekerja dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dengan melibatkan organisasi buruh sejak awal agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan penolakan di berbagai daerah.
Andi juga berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan serikat pekerja terus terjalin selama proses penyusunan beleid tersebut. Ia mengungkapkan bahwa koalisi buruh telah menyerahkan draf usulan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang yang baru.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memberikan perlindungan yang adil, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, berharap pelibatan organisasi buruh tidak sekadar menjadi formalitas. Menurutnya, dialog sosial harus benar-benar diwujudkan agar aspirasi pekerja dapat masuk dalam pembahasan substansi RUU.
Elly menjelaskan bahwa dokumen usulan yang telah diserahkan kepada DPR memuat berbagai persoalan penting, di antaranya pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja rumah tangga, transisi ketenagakerjaan yang berkeadilan, perlindungan pekerja digital, hingga ketentuan mengenai tenaga kerja asing.
Koalisi buruh berharap seluruh fraksi di DPR menjadikan dokumen tersebut sebagai bahan utama dalam penyusunan daftar inventaris masalah dan pembahasan RUU, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara resmi menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penyerahan dokumen tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari serta jajaran Komisi IX DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Cucun menegaskan DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung. Menurutnya, setiap aspirasi yang diterima akan menjadi bagian dari penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Redaksi: IL
0Comments