PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?

WartaREPUBLIK.com | SERANG — Anggaran pemerintah bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari keuangan publik dan wajib dipertanggungjawabkan secara terang. Karena itu, ketika pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan televisi, mebel, dan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan atas dugaan ketidaksesuaian, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pemeriksaan yang jelas.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta: bagaimana dasar pembayaran pajak kendaraan yang disebut berstatus sewa? Bagaimana kewajaran pengadaan TV, mebel, dan laptop? Apakah seluruh pembayaran sesuai kontrak, barang yang diterima, serta aturan pengelolaan keuangan negara?

Yang dipertaruhkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan kepastian bahwa uang publik dibelanjakan secara sah dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

MOBIL SEWA, PAJAK DIBAYAR DARI ANGGARAN: DASARNYA APA?

Menurut Aqil, salah satu hal yang dilaporkan adalah dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan untuk kegiatan kedinasan, sementara terdapat kendaraan yang disebut berstatus sewa melalui pihak ketiga.

Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan yang tidak setengah-setengah. Status kendaraan harus dipastikan, kontrak sewa harus dibuka untuk diperiksa, rincian biaya harus dicocokkan, dan bukti pembayaran perlu ditelusuri.

Pertanyaan pentingnya: siapa yang menurut kontrak berkewajiban membayar pajak kendaraan? Apakah komponen tersebut telah diperhitungkan dalam biaya sewa? Apakah terdapat pembayaran terpisah yang memiliki dasar sah? Adakah kemungkinan pembebanan biaya ganda?

Tidak boleh ada kesimpulan mendahului bukti. Namun, tidak boleh pula pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggaran diabaikan hanya karena kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen administrasi.

Jika ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar, ketidaksesuaian kontrak, atau indikasi pembebanan ganda, aparat perlu mengukur dampak keuangannya dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Aqil menegaskan bahwa laporan tersebut juga menyoroti pengadaan barang di lingkungan Disdikbud Tangsel.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.

TV, MEBEL, LAPTOP: JANGAN CUKUP PERIKSA BARANGNYA, TELUSURI PROSES DAN PEMBAYARANNYA!

Pengadaan barang pemerintah tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya barang secara fisik. Pemeriksaan harus memastikan apakah barang tersebut memang dibutuhkan, dibeli melalui prosedur yang berlaku, sesuai spesifikasi, memiliki harga wajar, diterima dalam jumlah yang benar, dan digunakan untuk kepentingan dinas.

Karena itu, Kejati Banten perlu menelaah dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, pemilihan penyedia, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta catatan inventaris barang yang dipersoalkan.

Sejumlah pertanyaan harus memperoleh jawaban berbasis data:

  • Apakah spesifikasi TV, mebel, dan laptop sesuai dengan barang yang diterima?
  • Apakah jumlah barang cocok dengan kontrak dan bukti pembayaran?
  • Apakah harga pengadaan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pembanding yang relevan?
  • Apakah penyedia memenuhi kewajiban sesuai kontrak?
  • Apakah barang benar-benar diterima, dicatat, ditempatkan, dan dimanfaatkan?
  • Apakah terdapat selisih atau ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terbukti. Inilah ruang yang harus diuji oleh aparat berwenang agar kesimpulan tidak dibangun dari dugaan semata.

Jika seluruh proses sesuai aturan, dokumen dan fakta lapangan harus mampu menjelaskannya. Jika ditemukan penyimpangan, bukti itulah yang harus menjadi dasar penentuan tanggung jawab.

KEJATI BANTEN, JANGAN BIARKAN PENGADUAN BERHENTI SEBAGAI BERKAS ADMINISTRASI

Setelah menyerahkan laporan, Aqil bersama Dewan Pengawas menyampaikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten. Ia menyatakan percaya bahwa laporan tersebut akan ditangani secara profesional dan berharap dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.

Harapan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai kewenangan aparat. Laporan masyarakat harus ditelaah substansinya, bukan hanya dicatat penerimaannya. Dokumen yang diserahkan perlu diperiksa relevansinya, sedangkan informasi yang belum lengkap dapat diklarifikasi sesuai prosedur.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dengan dukungan bukti yang memadai, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dugaan tidak didukung bukti yang cukup, penanganannya pun harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Aqil berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebagai formalitas administrasi.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

DISDIKBUD TANGSEL JUGA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Di tengah laporan tersebut, penjelasan Disdikbud Tangsel menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Instansi terkait perlu menjelaskan dasar pembiayaan pajak kendaraan, mekanisme sewa, rincian pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dipersoalkan.

Klarifikasi harus mengacu pada data yang dapat diperiksa. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Kerangka hukum yang relevan untuk ditelaah mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung. Penerapan aturan harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, kontrak, dan fakta yang ditemukan.

UANG PUBLIK WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Kejati Banten. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan menghasilkan pemeriksaan substantif yang mampu menjawab pertanyaan mengenai pajak kendaraan dan pengadaan barang Disdikbud Tangsel Tahun 2025.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan yang sah.

Transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan dokumen dan kesesuaian fakta merupakan jalan untuk menjernihkan dugaan sekaligus melindungi keuangan negara.

Jika seluruh belanja dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan semestinya membantu menjelaskan duduk persoalan. Jika ditemukan penyimpangan, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Pertanyaan akhirnya tetap tegas: apakah setiap rupiah yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar, bukti pembayaran, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan. Jawabannya harus datang dari dokumen, pemeriksaan, dan fakta.

WartaREPUBLIK.com — Anggaran publik bukan ruang gelap. Dugaan harus diuji, dokumen harus diperiksa, dan setiap pertanggungjawaban harus dibuktikan.

(Tim WartaREPUBLIK.com)

Also read
Copied!

Latest News

  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?
  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?
  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?
  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?
  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?
  • PAJAK MOBIL SEWA, PENGADAAN TV, MEBEL DAN LAPTOP DISDIKBUD TANGSEL DISOROT! LSM LAPOR KE KEJATI, SIAPA BERANI BUKA SEMUA DOKUMEN?

Post a Comment