Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektare kepada Kejati untuk Diklat dan Rumah Sakit -->

Header Menu


Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektare kepada Kejati untuk Diklat dan Rumah Sakit

POLTAK
Thursday 6 June 2024

SEMARANG, WARTA REPUBLIK --Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghibahkan lahan seluas 26,8 hektare kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Lahan tersebut berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Secara simbolis, hibah diserahkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan, di Balairung Astina UTC Semarang, Rabu (5/6/2024).

Nana mengatakan, adanya hibah itu menunjukkan sinergi yang erat antara pemprov dan Kejati Jateng. Menurutnya, sinergisitas adalah kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rencananya, imbuh Nana, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng. Keberadaan fasilitas itu, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, lahan akan dimanfaatkan pula untuk pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.

“Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Nana mengingatkan agar pemanfaatan lahan tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi, atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.

“Dengan adanya bantuan hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” ungkapnya.

(panjang frenkyi)