SEMARANG, WARTA REPUBLIK -- Pihak Kepolisian telah membebaskan 32 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap saat aksi demonstrasi pada Senin (26/8) malam di Jalan Pemuda Semarang. Orang-orang tersebut ditangkap menyusul dugaan tindakan anarkis dan provokator selama pembubaran demostasi terkait UU Pilkada dan politik dinasti.
Pelepasan tersebut dilakukan pada Selasa sore (27/8) pukul 14.00 WIB setelah para pelajar dan mahasiswa tersebut menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Menurut pihak kepolisian, para mahasiswa tersebut ditangkap karena melakukan perilaku mengganggu, termasuk melempar benda dan merusak properti umum, selama demonstrasi. Petugas polisi terpaksa membubarkan massa karena situasi yang meningkat.
“Kami telah menyelidiki keadaan seputar penangkapan tersebut dan telah memutuskan bahwa pembebasan 32 orang tersebut diperlukan,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi. Namun, penyelidikan terhadap profokator pemicu akan tetap berlangsung.
Pembebasan para siswa tersebut mendapat reaksi beragam. Meskipun ada yang memuji polisi atas tindakan cepat dan komitmen mereka terhadap proses hukum, ada pula yang menyuarakan keprihatinan tentang potensi penangkapan lebih lanjut dan penindasan terhadap aktivisme mahasiswa.
Insiden ini menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung antara penegak hukum dan kelompok mahasiswa di Semarang, khususnya mengenai hak untuk melakukan protes dan batasan perbedaan pendapat yang dapat diterima.
(eko bhaktianto)