Eks Caleg dan Istri DPRD Lolos PPPK, Ombudsman dan BKN Diminta Evaluasi BKSDM Sula -->

Header Menu

Eks Caleg dan Istri DPRD Lolos PPPK, Ombudsman dan BKN Diminta Evaluasi BKSDM Sula

Admin Redaksi
Wednesday, 27 August 2025


Rahmat D Bassay, Mantan Ketua Umum IMM Kepulauan Sula. (foto istimewa)


SANANA, WartaRepublik.Com – Lolosnya mantan calon legislatif (caleg) dan salah satu istri oknum anggota DPRD aktif dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai gelombang kritik. Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara terbuka diminta turun tangan mengevaluasi kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat yang dinilai telah melanggar regulasi dan mencederai prinsip netralitas ASN.

Hasil seleksi PPPK yang diumumkan oleh BKSDM Kepulauan Sula ini dinilai sarat kejanggalan. Berdasarkan penelusuran redaksi, salah satu peserta yang dinyatakan lulus adalah Rajab Basahona, diketahui merupakan eks caleg pada Pemilu 2024. Hal ini sontak memantik pertanyaan publik dan menjadi sorotan serius di kalangan aktivis dan akademisi daerah.

“Apa dasar BKSDM meluluskan mantan caleg menjadi PPPK? Ini tindakan fatal yang harus disikapi secara tegas oleh Ombudsman dan BKN,” tegas Rahmat D Bassay mantan Ketua IMM Kepulauan Sula, Rabu (27/8/2025).

Rahmat menyebut, pengumuman hasil seleksi PPPK tersebut telah mencederai rasa keadilan dan merugikan banyak peserta yang justru memenuhi syarat namun tidak diluluskan. Ia menganggap proses tersebut tidak normatif dan terindikasi kuat terjadi pelanggaran administratif.

“Banyak peserta yang sesuai kriteria justru dieliminasi secara sepihak. Sementara mantan caleg yang tidak semestinya malah diloloskan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pelanggaran hukum dalam tata kelola ASN,” ungkapnya.

Menurutnya, seleksi PPPK harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan negara yakni, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur prinsip dasar netralitas ASN dari pengaruh politik, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sebagai payung hukum seleksi dan pengangkatan PPPK dan Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi teknis PPPK serta Surat Edaran MenPANRB Nomor B/185/M.SM.01.00/2024, yang secara eksplisit menyatakan bahwa peserta seleksi PPPK tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan wajib melampirkan surat pernyataan netralitas secara tertulis.

“Kalau eks caleg bisa diluluskan tanpa verifikasi ketat, lalu di mana letak wibawa peraturan negara. Ini jelas perbuatan yang melawan hukum,” tambahnya.

Ia menilai kelulusan mantan caleg tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap integritas dan profesionalisme ASN di daerah. Prabowo juga menuding bahwa proses seleksi ini sarat dengan praktik manipulasi-administratif, serta dugaan penyalahgunaan wewenang di internal BKSDM.

“Ini bukan kesalahan teknis semata. Ini preseden buruk yang harus segera dibersihkan. Kami mendesak Ombudsman dan BKN segera mengusut kasus ini dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja BKSDM Kepulauan Sula,” ujar Rahmat dengan nada tegas.

Kata Rahmat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Ombudsman RI dan KASN apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan pusat.

“Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami tempuh jalur hukum. Ini soal keadilan dan masa depan ASN yang bersih dan profesional,” pungkasnya.





Reporter: Asrul