Sekretaris Komisi I DPRD Sula. Julkifli UmagapSULA, WartaRepublik.Com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula kembali di soroti setelah tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Sula. Padahal RDP ini digelar untuk membahas polemik pembatalan 46 peserta PPPK tahun 2024 oleh Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus.
Ketidakhadiran BKPSDM memicu reaksi keras dari DPRD. Komisi I menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan minimnya transparansi dalam proses rekrutmen PPPK.
BKPSDM sebelumnya menginformasikan bahwa mereka tidak dapat hadir karena sedang melakukan pemantauan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2025 serta pemetaan data tenaga non-ASN paruh waktu. Namun, Komisi I DPRD menilai alasan tersebut tidak relevan, mengingat agenda RDP telah dijadwalkan jauh hari dan menyangkut nasib puluhan tenaga honorer yang dibatalkan tanpa kejelasan.
“Sayangnya BKPSDM tak memenuhi panggilan Komisi I DPRD untuk RDP,” ujar Julkifli Umagap, Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Jumat (29/8/25).
Ia menegaskan bahwa pembatalan terhadap 46 peserta PPPK telah merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, BKPSDM diminta menjelaskan dasar pembatalan tersebut, termasuk apakah ada persoalan administrasi atau keputusan teknis sepihak yang dilakukan tanpa transparansi.
“Ketidakhadiran BKPSDM ini seolah mengabaikan nasib para peserta PPPK yang hingga kini belum mendapat kepastian,” tegas Julkifli.
Julkifli juga mengingatkan bahwa kisruh PPPK ini tidak lepas dari keterlambatan pengumuman hasil seleksi tahap I dan II tahun 2024 oleh Pemkab Sula. Akibatnya, BKN Regional XI Manado memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemkab Sula karena tidak mengumumkan hasil seleksi hingga batas waktu nasional 30 Juni 2025. Pemblokiran diberlakukan mulai 17 Juli 2025.
“RDP ini kami gelar untuk mencari akar masalah dan solusi atas pembatalan 46 peserta tersebut. Tapi sayangnya, BKPSDM justru tak menunjukkan itikad baik,” lanjutnya.
Komisi I menyebut pihaknya sudah berkali-kali mengundang BKPSDM, namun tidak ada respon yang memadai. Bahkan hingga kini, belum ada kejelasan apakah pembatalan 46 peserta PPPK berkaitan dengan penundaan administrasi, verifikasi data, atau keputusan sepihak dari pimpinan daerah.
Atas sikap BKPSDM yang dianggap tidak kooperatif, Komisi I DPRD Kepulauan Sula menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian PAN-RB dan BKN pusat jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Kami minta BKPSDM membuka data dan mekanisme yang menyebabkan pembatalan 46 peserta PPPK. Jika tidak, kami akan ambil langkah lebih tegas,” tutup Julkifli.
Reporter: Asrul
.png)