Delapan Dekade Merdeka, Pendidikan dan Kesehatan Masih Jauh Harapan -->

Header Menu

Delapan Dekade Merdeka, Pendidikan dan Kesehatan Masih Jauh Harapan

Admin Redaksi
Saturday, 13 September 2025

Oleh: Mirna


OPINI, WartaRepublik.com - Delapan puluh tahun kemerdekaan RI adalah usia yang cukup matang untuk kita menengok kebelakang. Dari sini, kita dapat melihat hal apa saja yang sudah dicapai oleh negeri ini yang katanya Merdeka. Satu hari yang dianggap penuh makna melupakan berbagai macam ketidaksejahteraan, ketidakadilan dan lain sebagainya yang dilakukan oleh para penguasa. Setiap perayaan yang dilaksanakan dengan berbagai macam lomba dengan keseruan yang luar biasa mampu membuat rakyat lupa bahwa mereka masih ditindas oleh orang yang mereka sebut pemimpin negara. Padahal ternyata kita belum merdeka secara sempurna melainkan masih dijajah.

Lihat saja, berbagai macam permasalahan yang ada dinegeri ini tidak ada yang terselesaikan secara tuntas terutama pada pendidikan dan kesehatan. Padahal ternyata, bagi indonesia kemerdekaan bukan hanya penanda lepasnya kedaulatan politik, tetapi juga janji luhur yang terpatri di Pembukaan UUD 1945. Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji kemerdekaan itu seharusnya menjadi kompas moral, mengarahkan seluruh kebijakan publik lintas generasi. 

Namun, nihil semuanya hanya tertulis diatas kertas tanpa pembuktian yang nyata. Buktinya, ditengah usia bangsa yang kian dewasa. Peta pendidikan justru memunculkan tanda tanya besar ditambah lagi layanan kesehatan yang belum merata serta banyaknya stunting dan masalah gizi menjadi problem serius negara. 

Sederet fakta menujukan bagaimana pendidikan dan kesehatan hari ini. Pendidikan, banyaknya sarana prasaran yang belum memadai bahkan sampai rusak parah namun tidak dilirik untuk ditindak lanjuti dan generasi yang putus sekolah dikarenakan kendala biaya. Katanya mau menghadirkan generasi emas namun nyatanya malah sebaliknya melahirkan generasi cemas. 

Kesehatan, lemahnya jaminan sosial bagi nakes hari ini khususnya disektor non – ASN dan swasta. Banyak dari mereka belum mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka bekerja dalam suatu yang berisiko tinggi baik secara fisik maupun mental. Data kementrian kesehatan menunjukkan bahwa resiko dokter indonesia masih diangka 0,47 per 1.000 penduduk hampir separuh dari standar WHO. Bahkan dibeberapa kabupaten dan wilayah 3T, 1 dokter bisa menangani hingga 5.000 warga. Disisi lain lebih dari 10.000 fasilitas kesehatan belum terakditasi hingga 2024, sehingga tidak bisa bermitra dengan BPJS dan tidak mendapat intensif.

Antara sedih dan tertawa namun begitulah Indonesia hari ini yang masih berada pada kebijakan yang menerapkan Kapitalisme didalamnya. Kapitalisme meniscayakan pendidikan berkualitas tidak merata, karena layanan diberikan kepada swasta dan negara hanya berperan sebagai regulator. Sehingga bisa dilihat sari segi layanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata dari berbagai pelosok negeri Indonesia, yang dipandangan hanyalah daerah yang dianggap bernilai ekonomi, sementara daerah terpencil terabaikan seakan – akan mereka diperintahkan mengurusi diri mereka sendiri. Kapitalisasi pendidikan dan kesehatan satu keniscayaan sebagai buah penerapan sistem kapitalisme. kualitas sekolah ditentukan kemampuan finansial, sehingga diskriminatif. Demikian juga layanan kesehatan susah didapat untuk rakyat yang miskin.

Berbeda halnya dengan Islam yang berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkannya secara gratis dan berkualitas, bahkan anggaran pendidikan dan kesehatan adalah anggaran yang bersifat mutlak dan prioritas.

Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9 menjelaskan negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan yang terdiri dari dua jenjang, yakni pendidikan dasar (ibtidaiah) dan pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Rasulullah ﷺ pernah membebaskan tawanan perang Badar dengan syarat mereka mengajari anak-anak kaum muslim membaca dan menulis. Beliau memberikan pembebasan bersyarat tersebut untuk memenuhi pendidikan anak-anak kaum muslim dengan memanfaatkan keahlian para tawanan dalam membaca dan menulis sebagai tebusannya.

Dalam Islam, negara adalah penyelenggara dan penanggung jawab dalam menyediakan sistem, layanan, dan fasilitas kesehatan untuk rakyat. Tidak ada pungutan dalam memenuhi kebutuhan ini. Bahkan, negara harus memberikannya secara gratis kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini sudah pernah terterapkan pada masa Khilafah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Anas ra. menuturkan bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola baitulmal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh. Khalifah Umar selaku Kepala Daulah Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).

Perhatian di bidang kesehatan tidak hanya terbatas di kota-kota besar, melainkan di seluruh wilayah Islam, hingga sampai ke pelosok, bahkan di dalam penjara-penjara sekalipun. Pada era itu, sudah ada kebijakan Khilafah dengan rumah sakit keliling yang menyusuri dari desa ke desa. Khilafah saat itu benar-benar memberikan perhatian di bidang kesehatan dan pendidikan dengan layanan nomor satu, tanpa membedakan lingkungan, status sosial, dan tingkat ekonominya. Seluruh rakyat terjamin dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam hlm. 537—538yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, kewajiban pembiayaan tersebut dibebankan kepada kaum muslim hingga terpenuhi. Dengan pemasukan yang banyak dari baitulmal, negara Khilafah akan merawat dan merenovasi gedung dan sarana prasarana sekolah agar senantiasa dalam kondisi baik dan layak.

Adapun pembiayaan sistem kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh negara Khilafah. Pembiayaan tersebut dari pos-pos pemasukan baitulmal yang salah satunya berasal dari pengelolaan barang tambang yang jumlahnya melimpah. Negara juga memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf bagi individu yang ingin beramal dan berkontribusi untuk kepentingan umat sehingga banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya.

Penerapan sistem pendidikan dan kesehatan Islam dengan ditopang sistem pemerintahan yang amanah, penguasa yang me-riayah, dan tenaga profesional di bidang pendidikan dan kesehatan akan mewujudkan layanan publik yang berkualitas. Tidak akan ada pandangan bisnis dan profit dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan sebagaimana yang berlaku dalam kapitalisme. Hanya sistem Islam kafah dalam naungan Khilafah yang mampu membuat rakyat merasakan terpenuhinya dua hajat publik krusial ini.