
Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut--
Rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Oktober 2025 menampar wajah Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Dalam laporan resmi tersebut, Nias Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang belum menyerahkan SK PPPK Tahap I. Fakta ini membuat Nias Barat seolah menjadi “juara terakhir” dalam urusan yang mestinya sederhana: memberi kepastian hukum dan hak kepada 307 tenaga honorer yang telah lulus seleksi.
Rabu, (1/10/2025)
Padahal, BKN sudah menetapkan TMT pengangkatan PPPK Tahap I berlaku 1 Oktober 2025. Artinya, sejak hari ini status para PPPK itu semestinya sudah sah. Namun karena kelalaian pemerintah daerah, hak mereka masih menggantung.
Ironisnya, jauh sebelum rilis BKN ini, Pemkab Nias Barat dan Bupati Eliyunus Tetal berulang kali berlindung di balik alasan tekanan fiskal. Bahkan, pernah ada upaya meminta 307 calon PPPK Tahap I menandatangani pernyataan kesediaan menerima skema gaji sesuai kemampuan keuangan daerah sebuah langkah yang jelas menciderai aturan dan merendahkan martabat aparatur negara.
Kebijakan setengah hati ini menuai kecaman. Publik menilai Bupati Eliyunus seolah tidak peduli terhadap masa depan para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Kini, dengan cap sebagai daerah paling akhir yang belum menyerahkan SK, Nias Barat bukan hanya tertinggal, tetapi juga mempermalukan diri sendiri di hadapan daerah lain.
Keterlambatan ini bukan sekedar persoalan administrasi, melainkan bukti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat negara. Sementara kabupaten lain sudah menuntaskan kewajibannya, Nias Barat justru memberi contoh buruk: mempermainkan nasib ratusan tenaga honorer.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nias Barat belum memberikan pernyataan terkait keterlambatan pembagian SK PPPK Tahap 1 tersebut.
𝐂.𝐀𝐆