Pemdes Dolik Serahkan Laporan Realisasi Dana Desa 2025 kepada BPD, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas -->

Header Menu

Pemdes Dolik Serahkan Laporan Realisasi Dana Desa 2025 kepada BPD, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Admin Redaksi
Wednesday, 25 February 2026

Foto Saat Penyerahan Laporan Kades Dolik ke BPD dan Mitra Kerja Desa Dolik.


HAL-SEL, Wartarepublik.com - Pemerintah Desa Dolik Kec. Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, berhasil menyelenggarakan kegiatan Penyerahan laporan realisasi penyerapan Anggaran tahun 2025 kepada BPD, kegiatan ini dahdiri oleh beberapa Mitra kerja baik Bhabinkamtibmas serta pihak toko adat desa Dolik, yang berlangsung di kantor desa pada Rabu, 25/2/2026

Iswadi Ishak Kades Desa Dolik menjelaskan melalui pesan bahwa laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Dolik setiap akhir tahunan adalah wajib untuk disampaikan dan diserahkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). hal ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan undang-undang desa.

"Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahan kedua UU Desa No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, laporan realisasi anggaran harus disampaikan dan atau diserahkan kepada BPD pada akhir tahun anggaran atau paling lambat tahun berkenaan pada bulan Januari atau Februari," ujarnya

Lanjut, Laporan realisasi anggaran memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi. Dengan demikian, BPD memiliki hak dan kewajiban untuk menerima laporan dari Kepala Desa sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

"Kewajiban ini harus dilakukan di setiap akhir tahun dan atau bulan Januari dan Februari pada tahun berkenaan. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa Dolik telah sesuai dengan rencana dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Iswadi

Iswadi menambahkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Oleh karena itu, laporan realisasi anggaran harus disampaikan kepada BPD secara tepat waktu dan akurat.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa dapat terjamin, dan masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa secara efektif," tamba Iswadi

Laporan realisasi anggaran adalah hak masyarakat desa, dan BPD memiliki kewajiban untuk menerimanya. Mari kita dukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. (Asrul)