Iswadi Ishak Kades Desa Dolik menjelaskan melalui pesan bahwa laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Dolik setiap akhir tahunan adalah wajib untuk disampaikan dan diserahkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). hal ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan undang-undang desa.
"Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahan kedua UU Desa No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, laporan realisasi anggaran harus disampaikan dan atau diserahkan kepada BPD pada akhir tahun anggaran atau paling lambat tahun berkenaan pada bulan Januari atau Februari," ujarnya
Lanjut, Laporan realisasi anggaran memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi. Dengan demikian, BPD memiliki hak dan kewajiban untuk menerima laporan dari Kepala Desa sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
"Kewajiban ini harus dilakukan di setiap akhir tahun dan atau bulan Januari dan Februari pada tahun berkenaan. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa Dolik telah sesuai dengan rencana dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Iswadi
Iswadi menambahkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Oleh karena itu, laporan realisasi anggaran harus disampaikan kepada BPD secara tepat waktu dan akurat.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa dapat terjamin, dan masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa secara efektif," tamba Iswadi
Laporan realisasi anggaran adalah hak masyarakat desa, dan BPD memiliki kewajiban untuk menerimanya. Mari kita dukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. (Asrul)
.png)