FRAKSI-MALUT-JKT Kembali Gelar Aksi di Kantor Pusat PLN, Soroti Dugaan Masalah di UP3 Ternate

JAKARTA, Wartarepublik.com — Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (FRAKSI-MALUT-JKT) kembali menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius dari manajemen PT PLN (Persero).
Aksi tersebut merupakan demonstrasi keempat yang digelar FRAKSI-MALUT-JKT di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jalan Trunojoyo Blok M-I No. 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dalam aksi itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) Yasmin mendesak jajaran direksi PLN mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan persoalan yang disebut terjadi di lingkungan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate.
Yasmin juga mengapresiasi langkah manajemen PLN terkait pergantian Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara.
Pergantian tersebut disebut berlangsung pada 5 Agustus 2026, dengan Noer Soeratmoko digantikan oleh Dony Noor Gustiarsyah sebagai Senior Manager Distribusi dan Transmisi PLN UIW Maluku-Maluku Utara.
Namun, menurut Yasmin, pergantian pejabat di tingkat tersebut perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang berada di bawah wilayah kerja PLN UP3 Ternate.
Ia secara khusus meminta agar posisi Kepala PLN UP3 Ternate, Mafid Arianto, turut dievaluasi. Desakan itu berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut FRAKSI-MALUT-JKT perlu diperiksa secara transparan oleh pihak internal PLN maupun lembaga pengawas terkait.
Soroti Persoalan Sertifikat Layak Operasi
Selain persoalan manajemen, massa aksi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan Sertifikat Layak Operasi (SLO) bagi pelanggan listrik.
Yasmin meminta Dony Noor Gustiarsyah memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan masih adanya pelanggan di wilayah Maluku Utara yang belum memiliki SLO.
Menurutnya, SLO memiliki fungsi penting dalam memastikan instalasi listrik memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sebelum digunakan. Karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar risiko kecelakaan maupun gangguan keselamatan akibat instalasi listrik dapat diminimalkan.
FRAKSI-MALUT-JKT juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLN UP3 Ternate.
Mereka menyinggung sejumlah kejadian yang disebut pernah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu. Menurut massa aksi, berbagai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius agar aspek keselamatan kerja tidak diabaikan.
Minta Dugaan Potongan 10 Persen Diusut
Sorotan lain yang disampaikan dalam aksi adalah informasi mengenai dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen dalam proses pencairan proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate.
FRAKSI-MALUT-JKT menduga praktik tersebut berkaitan dengan permintaan fee proyek kepada pihak vendor atau kontraktor.
Atas informasi tersebut, Yasmin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan manajemen PLN melakukan penelusuran secara independen. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek PLN perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pencairan pekerjaan.
Tiga Tuntutan FRAKSI-MALUT-JKT
Dalam aksi tersebut, FRAKSI-MALUT-JKT menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi terhadap Kepala PLN UP3 Ternate, Mafid Arianto, termasuk mempertimbangkan pergantian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
2. Mendesak Senior Manager Distribusi dan Transmisi PLN UIW Maluku-Maluku Utara, Dony Noor Gustiarsyah, melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala PLN UP3 Ternate serta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggan yang belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO). Evaluasi juga diminta mencakup penerapan K3 di lingkungan PLN, khususnya terkait kejadian yang disebut terjadi di Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.
3. Mendesak KPK RI bersama jajaran PT PLN (Persero) menelusuri informasi mengenai dugaan pemotongan 10 persen dalam pencairan proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate yang disebut menggunakan modus fee proyek.
Yasmin menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan pelayanan dan proyek kelistrikan di Maluku Utara.
Ia menyatakan FRAKSI-MALUT-JKT akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada tindak lanjut yang dianggap jelas dari pihak terkait.
“Gerakan ini tidak akan berhenti selama persoalan yang kami soroti belum mendapatkan kejelasan. Kami akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tegas Yasmin dalam aksi tersebut.
FRAKSI-MALUT-JKT juga menyatakan akan kembali melakukan aksi lanjutan pada September 2026 sebagai bentuk komitmen mereka untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan PLN UP3 Ternate.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan aspirasi dan informasi yang diminta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.
Redaksi: IL
Post a Comment