63 advokat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) siap kawal Alamsyah
WartaREPUBLIK.com | MEDAN — Tidak ada ruang untuk kabur di balik sebuah akun media sosial ketika sebuah unggahan telah resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pemilik akun Facebook “Leo Fernando Zai” kini harus menghadapi proses hukum setelah Advokat Alamsyah melaporkan konten yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan memuat isu sensitif terkait anak.
Laporan dibuat pada 28 September 2026 di Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/1639/IX/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Lebih keras lagi, Alamsyah datang dengan dukungan 63 advokat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA).
Namun satu hal harus ditegaskan: Pemilik akun Leo Fernando Zai saat ini berstatus TERLAPOR, bukan tersangka dan belum dinyatakan bersalah.
Justru karena masih berada pada tahap laporan, semua fakta di balik unggahan tersebut harus dibuka dan diuji.
SIAPA YANG MEMBUAT? SIAPA YANG MEMBERI DOKUMEN?
Unggahan yang dipersoalkan memuat narasi:
“Diduga Oknum Pengacara inisial AL, akan diperiksa di Polda Sumatera Utara atas Dugaan Eksploitasi Anak, Oknum Advokat Perilaku Kriminal”.
Tidak berhenti di sana.
Unggahan tersebut juga disebut menampilkan dokumen Undangan Klarifikasi Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.
Maka pertanyaan hukumnya semakin tajam:
Dari mana dokumen tersebut diperoleh?
Siapa yang menyerahkannya?
Kapan dokumen tersebut diperoleh?
Apakah dokumen itu autentik?
Apa dasar kewenangan mempublikasikannya?
Dan apakah narasi yang menyertai dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan isi serta konteks proses hukum yang sebenarnya?
Pertanyaan itu bukan vonis.
Tetapi pertanyaan tersebut harus dijawab apabila penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
JANGAN SAMPAI MEDIA SOSIAL MENJADI PENGADILAN
Satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit.
Tetapi dampaknya terhadap nama baik seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama.
Karena itu, tuduhan mengenai seseorang yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tidak boleh diperlakukan sebagai putusan hukum.
Dipanggil klarifikasi bukan berarti terbukti melakukan kejahatan.
Sebaliknya, orang yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan meminta aparat mengujinya.
Di sinilah proses hukum harus bekerja.
TERLAPOR HARUS SIAP DIUJI
Jika unggahan tersebut memang berasal dari akun yang dilaporkan, maka penyidik dapat menelusuri jejak digital, waktu publikasi, perangkat dan akun yang digunakan, sumber informasi, sumber dokumen, serta pihak-pihak yang mengetahui proses penyebarannya, sesuai kebutuhan penyidikan.
Jika terdapat dasar hukum atas publikasi tersebut, dasar itu dapat disampaikan dalam pemeriksaan.
Jika terdapat kekeliruan, proses hukum juga menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi.
Yang tidak boleh terjadi adalah fakta dibiarkan kabur sementara tuduhan telanjur menyebar luas.
63 ADVOKAT BUKAN SEKADAR SIMBOL
Kehadiran 63 advokat FORSILA memperlihatkan pendampingan serius terhadap Alamsyah.
Namun perkara ini tetap harus diselesaikan berdasarkan bukti dan hukum, bukan berdasarkan banyaknya orang yang berdiri di belakang salah satu pihak.
Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum.
Terlapor memiliki hak untuk membela diri.
Dan penyidik memiliki kewajiban untuk menguji keduanya secara objektif.
POLDA SUMUT DITANTANG MEMBUKA TERANG
Kini publik menunggu tindak lanjut laporan tersebut.
Apakah akun tersebut benar dikelola oleh orang yang dilaporkan?
Apakah unggahan benar dibuat atau disebarkan olehnya?
Dari mana dokumen kepolisian itu diperoleh?
Apakah terdapat dasar yang sah untuk mempublikasikannya?
Dan yang paling penting, apakah materi unggahan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan pelapor?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan alat bukti, bukan opini.
WartaREPUBLIK.com menegaskan: status Leo Fernando Zai saat ini adalah TERLAPOR. Belum tersangka. Belum terdakwa. Apalagi terpidana.
Tetapi sebagai pihak yang dilaporkan, substansi unggahan yang dipersoalkan harus siap diuji secara hukum.
Kini bukan waktunya perang narasi.
Dokumen harus dibuka konteksnya. Sumber harus ditelusuri. Jejak digital harus diperiksa. Dan kebenaran harus diuji di hadapan hukum.
0Comments