JAKARTA, WartaRepublik.com – Tekanan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai masa depan desentralisasi fiskal dan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri.


Kabupaten Siak, Riau, menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung dampak perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat. DBH minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah disebut mengalami penurunan cukup tajam.

Dalam pembahasan mengenai kondisi fiskal Siak, penerimaan DBH Migas pada 2026 disebut berkurang sekitar separuh dibandingkan sebelumnya. Tekanan diperkirakan semakin besar pada 2027, ketika penerimaan DBH Migas daerah tersebut diproyeksikan hanya berada di kisaran Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah periode ketika Siak pernah memperoleh DBH Migas yang mendekati Rp400 miliar.

Penurunan tersebut bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Bagi pemerintah daerah, berkurangnya transfer pusat dapat berpengaruh langsung terhadap kemampuan membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ketergantungan Siak terhadap Dana Transfer

Struktur APBD Kabupaten Siak memperlihatkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan cukup besar terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Pada APBD 2026, pendapatan daerah semula diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,370 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer berada di kisaran Rp1,680 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp690 miliar.

Dengan komposisi tersebut, sekitar 70 persen lebih pendapatan Siak masih berasal dari transfer.

Kondisi itu membuat perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat memiliki dampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan.

Tekanan tersebut kemudian tercermin dalam APBD Perubahan 2026. Pendapatan daerah Siak mengalami koreksi sekitar Rp160,17 miliar, dari semula Rp2,370 triliun menjadi sekitar Rp2,210 triliun.

Pendapatan transfer juga ikut turun menjadi sekitar Rp1,587 triliun. Sementara transfer dari pemerintah pusat disebut mengalami penurunan sekitar 8,76 persen menjadi kurang lebih Rp1,370 triliun.

Di sisi lain, PAD setelah perubahan berada di sekitar Rp623,06 miliar.

Penurunan pendapatan pada akhirnya memberikan tekanan terhadap sisi belanja daerah.

Salah satu komponen yang mengalami penurunan adalah belanja modal. Dalam APBD Perubahan 2026, belanja modal Kabupaten Siak disebut turun sekitar 27,23 persen menjadi kurang lebih Rp137,23 miliar.

Belanja daerah secara keseluruhan juga mengalami penyesuaian hingga berada di kisaran Rp2,236 triliun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan transfer pusat tidak berhenti pada angka pendapatan pemerintah daerah. Dampaknya dapat merembet ke berbagai program yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Jika ruang fiskal semakin terbatas, pemerintah daerah akan menghadapi pilihan sulit dalam menentukan prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Persoalan mengenai penurunan transfer juga tidak hanya terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif terbatas.

Daerah dengan kemampuan pendapatan yang jauh lebih besar seperti DKI Jakarta juga disebut menghadapi tekanan terhadap penerimaan transfer.

Dalam pembahasan yang sama, penurunan DBH pajak Jakarta disebut mencapai sekitar Rp14,79 triliun. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami perubahan signifikan, dari sekitar Rp20,44 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp11 triliun pada 2026.

Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transfer antarpemerintahan memiliki dimensi yang lebih luas. Kebijakan fiskal nasional pada akhirnya akan menentukan seberapa besar ruang yang dimiliki pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan.

Desentralisasi pada dasarnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Namun, ketika sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pusat, kemampuan daerah untuk mengambil keputusan secara mandiri menjadi sangat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal nasional.

Karena itu, perubahan besar dalam DBH perlu diikuti dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan dasar masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu memperkuat komunikasi dalam menentukan arah kebijakan transfer, termasuk memastikan daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan program dan belanja ketika terjadi perubahan penerimaan.

Persoalan utama bukan hanya mengenai berapa besar DBH yang diterima daerah, tetapi juga bagaimana desain hubungan keuangan pusat dan daerah dapat tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah.

Jika ketergantungan terhadap transfer tidak diimbangi dengan penguatan PAD dan sumber-sumber ekonomi daerah, maka setiap perubahan kebijakan di tingkat pusat akan terus membawa konsekuensi langsung terhadap pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.


Redaksi: IL