DPR Dorong BPN Mediasi Sengketa Lahan Tanah Abang antara Ara dan Hercules

JAKARTA, WartaRepublik.com – Perselisihan terkait status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan untuk memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Langkah tersebut dinilai penting guna mencari kejelasan mengenai status hukum dan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Irawan menjelaskan, apabila lahan yang dipersoalkan benar merupakan aset negara, status tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui pencatatan aset pemerintah, termasuk pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan.
Namun, karena terdapat perbedaan klaim antara pihak Hercules dan pemerintah, penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
Menurutnya, BPN merupakan institusi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, sehingga dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan sekaligus memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi perselisihan hak.
Irawan menilai kedua pihak perlu meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai status tanah yang dipermasalahkan.
Salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah warkah pertanahan, yakni dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah dan menjadi bagian dari riwayat administrasi pertanahan.
Melalui pemeriksaan dokumen tersebut, pihak-pihak yang bersengketa diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai dasar hukum, riwayat penguasaan, serta status kepemilikan lahan.
Kejelasan dokumen pertanahan dinilai penting agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi perdebatan klaim, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski Komisi II DPR RI memiliki hubungan kerja dengan Kementerian ATR/BPN, Irawan menegaskan bahwa penyelesaian langsung atas sengketa tanah tertentu bukan menjadi fokus utama fungsi pengawasan komisi tersebut.
Ia menjelaskan, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan secara umum. Sementara itu, penanganan perkara konkret harus dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang atau melalui jalur pengadilan apabila penyelesaian tidak tercapai.
Karena itu, Irawan mendorong agar persoalan antara Ara dan Hercules ditangani melalui prosedur yang tepat, dengan tetap menghormati kewenangan setiap institusi.
Sengketa tersebut mencuat setelah adanya rencana pembangunan rumah susun bagi masyarakat di lahan yang berada di sekitar jalur rel kereta api kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam polemik tersebut, Hercules mengklaim bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Di sisi lain, Maruarar Sirait menyatakan telah mendatangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset negara.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian memunculkan desakan agar status lahan diperjelas melalui pemeriksaan dokumen resmi dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Persoalan lahan di Tanah Abang menjadi pengingat bahwa setiap klaim kepemilikan tanah perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mediasi dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Namun, apabila perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, jalur hukum dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan keterlibatan BPN, diharapkan status lahan yang menjadi objek perselisihan dapat dijelaskan secara transparan, sehingga rencana pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Redaksi: IL
Post a Comment