Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tenga Melontarkan Kecaman Keras Terhadap Dugaan Aktifitas Pertambangan Ilegal Milik PT. Smart Marsindo

Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
FORMALINTANG menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di sektor pertambangan yang harus segera diusut aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mendesak pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk memastikan legalitas dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
“Ini dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/09/2026.
Menurut Rizal, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat WIUP yang telah ditetapkan.
Dirinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan aktivitas penambangan, Koordinator (FORMALINTANG) Rizal Damola, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus 24 Tongkang pengangkut ore nikel yang diketahui berlayar keluar dari area laut Pulau Gebe. 24 Tongkang tersebut diduga kuat milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI). Cecar Rizal
Lanjut Rizal, aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan tongkang ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Aktivitas tersebut perlu dipertanyakan apakah ore yang diangkut memakai 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, atau terdapat material yang ditambang dari luar wilayah izin.
"Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Malut dan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung RI, segera telusuri aktivitas dan seluruh rantai bisnis mulai dari lokasi penambangan, hingga penerima akhir hasil penjualan. Jangan hanya berhenti pada permukaan kasus, tetapi lebih dari itu, harus ditelusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya. Sebab dengan adanya dugaan 24 tongkang pengangkut ore tersebut, sebagai pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo dan PT. MRI di Pulau Gebe, secara menyeluruh;" tegasnya
FORMALINTANG mengingkatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah tegas, apabila mineral yang berasal dari aktivitas yang tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperjualbelikan, maka pihak-pihak yang terlibat harus dikenai sanksi sebagaimana terkandung dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
Berdaskan kasus tersebut Formalintang melayangkan beberapa tuntutan diantaranya:
• Mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera panggil dan periksa Direktur Utama PT Smart Marsindo atas dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin. Apabila terbukti melanggar hukum, maka proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
• Mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI serta Polda Maluku Utara, segera usut tuntas 24 Tongkang pengangkut ore yang berlayar keluar dari laut Pulau Gebe, diduga milik PT. Smart Marsindo dan PT. MRI
• Mendesak Kementerian ESDM segera bentuk Tim Investigasi independen untuk turun langsung ke lokasi tambang PT. Smart Marsindo, di Pulau Gebe, guna memverifikasi dugaan penambangan di luar koridor perizinan.
• Menuntut Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin milik PT. Smart Marsindo, apabila ditemukan pelanggaran.
• Mendesak PT Smart Marsindo menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum sampai hasil investigasi pemerintah selesai dilakukan.
• Mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera pecat Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai, karena diduga kuat menjalankan usaha pertambangan secara ilegal
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada aktivitas pertambangan di luar izin, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang.
Kami mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan Hukum kepada siapapun yang melanggar dan dalam waktu dekat kami akan segera melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPP PDI Perjuangan dan Kejaksaan Agubg serta Mabes Polri, mengawal kasus tersebut sampai benar-benar tuntas. tutup Rizal
Redaksi: IL
Post a Comment