Koordinator Lapangan: RIZAL DAMOLA
Cp. 082291547067

Jakarta, WartaRepublik.com – Kami melontarkan kecaman keras kepada Shanty Alda Nhatalia, atas keterlibatanya dalam kasus suap IUP dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal milik miliknya yakni, PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. 


Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di sektor pertambangan yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait harus melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan PT. Smart Marsindo, termasuk memastikan legalitas dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

Ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun Aparat Penegak Hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT. Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Undang-Undang Minerba menggaris bawahi tentang kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat WIUP yang telah ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan aktivitas penambangan, Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut tuntas kasus 24 Tongkang pengangkut ore nikel yang diketahui berlayar keluar dari area laut Pulau Gebe.

24 Tongkang tersebut diduga kuat milik PT. Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI). Cecar Rizal

Aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan tongkang tersebut, diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2024.

Aktivitas itu perlu dipertanyakan apakah ore yang diangkut memakai 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, atau terdapat material yang ditambang dari luar wilayah izin.

Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Malut dan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung RI, segera telusuri aktivitas dan seluruh rantai bisnis mulai dari lokasi penambangan, hingga penerima akhir hasil penjualan. Jangan hanya berhenti pada permukaan kasus, tetapi lebih dari itu, harus ditelusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya.

Sebab dengan  adanya dugaan 24 tongkang  pengangkut ore tersebut, sebagai pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo dan PT. MRI di Pulau Gebe.

Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, segera periksa Shanty Alda Nhatalia, terkait kasus suap IUP berdasarkan OTT KPK pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Shanty Alda Nhatalia, telah disebutkan memberi sejumlah uang senilai Rp. 700 jt kepada  terdakwa atas nama Deden Subadri, untuk ditujukan kepada Eks. Gubernur Maluku Utara, Mendiang KH. Abdul Gani Kasuba, demi meloloskan IUP salah satu perusahaan milik Shanty Alda Nhatalia di Wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Kami mengingkatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah tegas, terhadap Shanty Alda Nhatalia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila mineral yang berasal dari aktivitas yang tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperjualbelikan oleh PT. Smart Marsindo dan PT. MRI, maka pihak-pihak yang diduga terlibat harus dikenai sanksi berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. 

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, tidak boleh menutup mata terhadap Kader Partai nya, yang melanggar konstitusi dan berpotensi merusak marwah dan nama baik partai. Shanty Alda Nhatalia, adalah Kader Partai yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI aktif dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, harus mengambil langkah tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia, pemberian sanksi berupa PAW dan menon-aktifkan Shanty Alda Nhatalia adalah harga mati.

Kami mendukung setiap langkah DPP PDI Perjuangan untuk mejalankan perintah kontitusi dan Undang-Undang yang berlaku demi Penegakan Hukum seadil-adilnya bagi siapapun yang melakukan pelanggaran bahkan Kader Partainya sendiri sekalipun.

Atas dasar tersebut, kami melayangkan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak DPP PDI Perjuangan, segera pecat Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai

2. Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan segera PAW Shanty Alda Nhatalia, sebagai Anggota DPR-RI 

3. Mendesak KPK RI segera tangkap dan penjarakan Shanty Alda Nhatalia, karena terlibat dalam kasus suap sejumlah IUP yang melibatkan Mendiang Eks. Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba

4. Mendesak PT. Smart Marsindo dan PT. MRI segera hentikan seluruh Operasi pertambanganya di Halmahera Tengah

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang. 

Redaksi: IL