
Korban Penertiban: Barang Disebut Sudah Jadi, tetapi Masih Tertahan
BINJAI – InvestigasiWartaGlobal.id | Janji bantuan usaha bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Bantuan senilai Rp127 juta dari CSR Bank Sumut untuk sekitar 84 pedagang yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai hingga kini masih dipertanyakan realisasinya.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pedagang terdampak penertiban di Jalan Olahraga, Jalan Sudirman, dan Jalan Bandung, dalam bentuk gerobak, steling, dan perlengkapan usaha.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa gerobak dan steling yang diperuntukkan bagi para pedagang disebut telah selesai dibuat, tetapi belum dapat dibagikan karena Pemko Binjai disebut belum melakukan pelunasan kepada pihak pembuat.
Bachtiar: Sudah Selesai, Tetapi Belum Bisa Dibagikan
Salah seorang korban penertiban, Bachtiar, ketika dikonfirmasi pada 6 Oktober 2026, menyampaikan informasi yang diperolehnya dari pihak bengkel pembuat steling dan gerobak.
“Menurut informasi dari pihak bengkel pembuatan steling dan gerobak bahwasanya gerobak dan steling tersebut sudah selesai, namun Pemko Binjai belum melunasi biayanya,” ujar Bachtiar, Selasa (6/10/2026).
Dengan kondisi tersebut, menurut informasi yang diterima Bachtiar, gerobak dan steling tersebut belum dapat dibagikan kepada para pedagang karena Pemko Binjai belum melakukan pelunasan kepada pihak pembuat.
Artinya, persoalan yang dipertanyakan bukan lagi semata-mata apakah barang bantuan tersebut sudah dibuat atau belum, tetapi mengapa barang yang disebut telah selesai dibuat belum dapat diserahkan kepada para pedagang yang menjadi sasaran bantuan.
Keterangan Kadis Kominfo Binjai
Menurut keterangan dari Kadis Kominfo Binjai, Ikhsan Siregar, berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dana CSR Bank Sumut tersebut tidak mencukupi untuk disalurkan kepada 80 pedagang terdampak.
Ia menyebutkan, untuk memenuhi kekurangan biaya tersebut, Pemko Binjai masih menunggu pengesahan P-APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rp127 Juta dan Nasib 84 Pedagang
Sebelumnya, Pemko Binjai disebut menjanjikan bantuan yang bersumber dari CSR Bank Sumut dengan total nilai Rp127 juta untuk sekitar 84 pedagang.
Secara matematis, nilai tersebut setara sekitar Rp1,51 juta per pedagang. Namun, angka itu bukan berarti setiap pedagang menerima uang tunai dengan jumlah tersebut karena bantuan diberikan dalam bentuk barang atau perlengkapan usaha.
Karena itu, transparansi mengenai proses pengadaan menjadi penting.
Publik perlu mengetahui apakah nilai Rp127 juta tersebut sudah seluruhnya tersedia, berapa nilai barang yang telah dibuat, berapa pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak pembuat, dan berapa nilai yang masih belum dilunasi.
Pertanyaan Kini Mengarah pada Pelunasan
Jika benar gerobak dan steling telah selesai dibuat, maka muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab Pemko Binjai:
- Berapa nilai total pembuatan gerobak dan steling tersebut?
- Berapa pembayaran yang sudah dilakukan?
- Berapa nilai yang masih belum dilunasi?
- Mengapa pelunasan belum dilakukan?
- Apakah seluruh barang telah selesai dibuat?
- Di mana barang-barang tersebut saat ini berada?
- Kapan pelunasan dilakukan?
- Kapan gerobak dan steling diserahkan kepada 84 pedagang penerima?
Pertanyaan tersebut penting karena para pedagang terdampak penertiban tentu membutuhkan kepastian agar dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya.
Jangan Sampai Pedagang Menunggu Terlalu Lama
Penertiban telah mengubah lokasi dan pola usaha para pedagang. Ketika pemerintah kemudian menjanjikan bantuan perlengkapan usaha, bantuan tersebut semestinya memiliki kejelasan tahapan hingga benar-benar diterima oleh masyarakat.
Jika barang memang telah selesai dibuat, tetapi belum dapat dibagikan karena persoalan pelunasan dan kekurangan anggaran, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala tersebut.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai belum dilunasinya biaya tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, Pemko Binjai juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.
Publik Berhak Mengetahui
Bantuan CSR senilai Rp127 juta tersebut merupakan bagian dari solusi yang ditawarkan kepada pedagang terdampak penertiban.
Karena itu, transparansi bukan hanya mengenai nilai bantuan, tetapi juga proses pengadaan, pembayaran, keberadaan barang, daftar penerima, hingga bukti penyerahan.
Kini publik menunggu penjelasan Pemko Binjai dan pihak Bank Sumut.
Apakah benar gerobak dan steling sudah selesai dibuat, tetapi belum dapat dibagikan karena Pemko Binjai belum melakukan pelunasan? Jika benar, kapan pelunasan dilakukan dan kapan 84 pedagang tersebut menerima bantuan?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar janji bantuan kepada para pedagang tidak berhenti sebagai rencana, melainkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus

0Comments