Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot


TANGERANG – Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Laporan tersebut disampaikan Aqil ke Kejati Banten pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 14.22 WIB. Dalam laporannya, ia menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan barang dan belanja pemerintah tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH).

Aqil meminta Kejati Banten mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, pelaporan dugaan korupsi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Laporan ini kami sampaikan agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diperiksa secara objektif. Kami berharap Kejati Banten segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya,” ujar Aqil.

Empat Dugaan Kasus Anggaran Tahun 2025 Dilaporkan

Dalam laporannya, LSM KPK RI menyoroti empat kelompok dugaan persoalan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan belanja pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidakwajaran harga pada pengadaan mebel, perangkat komputer, dan laptop.

Pelapor juga menyebut adanya kegiatan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang yang direalisasikan melalui Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan serta pembangunan gedung sekolah yang dilaksanakan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, khususnya bidang bangunan.

Aqil menyampaikan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran dalam sejumlah kegiatan tersebut. Namun, besaran potensi kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta audit oleh lembaga yang berwenang.

Pengadaan Mebel Disorot, Selisih Harga Antar-Paket Dipertanyakan

Salah satu poin laporan berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi guru yang disebut memiliki spesifikasi merek serupa, tetapi dibanderol dengan harga satuan berbeda.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, Paket I dengan Kode RUP 57298164 memiliki pagu Rp3,6 miliar untuk sekitar 789 set meja dan kursi guru bermerek Kumi-FDN dan Duo-02. Harga satuan yang dicantumkan sekitar Rp4,56 juta per set.

Sementara itu, Paket II dengan Kode RUP 57995148 memiliki pagu Rp943.486.000 untuk 145 unit dengan merek dan spesifikasi yang disebut sama, tetapi harga satuannya mencapai Rp6.506.800 per set.

Pelapor menilai perbedaan harga tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis, rincian komponen, harga pada saat pengadaan, biaya distribusi, serta dokumen transaksi.

Selain itu, Kode RUP 55543465 dengan pagu Rp1.081.367.280 untuk 210 set meja guru dan kursi staf juga dipersoalkan karena harga satuannya disebut mencapai sekitar Rp5,15 juta.

LSM KPK RI turut menyoroti pencantuman volume pengadaan dalam angka pecahan desimal pada sejumlah paket. Di antaranya Kode RUP 57298161 dengan volume 3.747,21581395349 unit dan pagu Rp8.056.514.000, serta Kode RUP 57298164 dengan volume 789,107225745 unit dan pagu Rp3,6 miliar.

Menurut pelapor, pencantuman volume tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil, metode perhitungan harga, dokumen perencanaan, dan transaksi pengadaan.

Meski demikian, pencantuman angka desimal pada dokumen anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, metode penghitungan tertentu, atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Penyaluran Mebel ke Sekolah Swasta Turut Dipertanyakan

Persoalan lain yang disorot adalah belanja barang berupa lemari dan loker dengan Kode RUP 60733175.

Menurut laporan LSM KPK RI, barang yang bersumber dari APBD tersebut dialokasikan kepada sejumlah sekolah dan PAUD swasta, termasuk Syafana Islamic School, Highscope Indonesia, Santa Laurensia, Ricci II, dan Athalia.

Pelapor mempertanyakan dasar penentuan penerima manfaat, kriteria kelayakan sekolah, mekanisme penyaluran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan penggunaan anggaran pendidikan.

Aspek yang perlu diperiksa antara lain apakah penyaluran tersebut memiliki dasar hukum, memenuhi kriteria penerima, tercatat dalam administrasi aset secara benar, dan dilaksanakan sesuai tujuan program.

Status sekolah sebagai lembaga swasta, termasuk besaran biaya pendidikannya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada aturan dan dokumen penyaluran yang berlaku.

Pengadaan Laptop Bernilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Selain mebel, laporan tersebut menyoroti pengadaan komputer dan laptop dengan total nilai belanja yang disebut mencapai Rp7.104.329.564.

Salah satu paket yang dipersoalkan adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP negeri dengan Kode RUP 55548338 dan nilai Rp517.758.930. Berdasarkan perhitungan pelapor, harga pengadaan mencapai sekitar Rp27,25 juta per unit.

Spesifikasi yang disebut dalam laporan meliputi prosesor Core i5, RAM DDR3 4 GB, HDD 500 GB, dan SSD 16 GB.

Aqil menilai kombinasi spesifikasi tersebut perlu diperiksa karena dianggap tidak sebanding dengan harga pengadaan. Ia meminta aparat memeriksa merek dan tipe perangkat yang sebenarnya, tahun produksi, kondisi barang, spesifikasi lengkap, serta harga pembanding yang relevan pada saat transaksi.

Pelapor memperkirakan terdapat potensi selisih harga sekitar Rp23 juta per unit berdasarkan pembanding yang digunakannya. Dari perhitungan tersebut, ia menyebut potensi selisih sekitar Rp437 juta untuk paket tersebut.

Angka itu masih merupakan estimasi dari pihak pelapor, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit resmi.

Laptop Spesifikasi Lama dengan Harga di Atas Rp11 Juta

Paket lain yang disorot memiliki Kode RUP 59058179, yakni pengadaan 81 unit laptop untuk sejumlah SD negeri dengan pagu Rp894.225.744 atau sekitar Rp11,04 juta per unit.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut spesifikasi prosesor 1007U berkecepatan 1,5 GHz dan RAM DDR3 4 GB. Ia menilai spesifikasi itu perlu ditelusuri karena berasal dari teknologi lama dan mempertanyakan kewajaran harga pengadaannya.

Dengan menggunakan estimasi harga pembanding sekitar Rp3 juta per unit, pelapor menghitung potensi selisih sebesar Rp8.039.824 per unit atau sekitar Rp651,2 juta untuk keseluruhan paket.

Namun, kesimpulan mengenai kemahalan harga harus didasarkan pada perbandingan barang yang benar-benar setara, termasuk kondisi perangkat, sistem operasi, garansi, aksesori, layanan purnajual, dan komponen biaya lainnya.

Volume Komputer Pecahan Desimal Dipertanyakan

LSM KPK RI juga menyoroti paket belanja modal komputer untuk SDN Buaran 02 dengan Kode RUP 57298492 dan pagu Rp150 juta. Dalam data yang disampaikan pelapor, volume pekerjaan tercantum sebanyak 13,49677629 unit.

Pelapor mempertanyakan bagaimana angka tersebut dihitung dan apakah pencantumannya sesuai dengan kebutuhan barang yang secara fisik harus dapat dihitung per unit.

Karena itu, dokumen perencanaan, rincian anggaran, spesifikasi, kontrak, bukti pembelian, dan berita acara serah terima perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kekeliruan pencatatan atau persoalan yang lebih serius.

Harga Laptop Core i3 Juga Diminta Dievaluasi

Dua paket lain dengan Kode RUP 56626041 dan 56626385 disebut mencakup total 172 unit laptop dengan spesifikasi setara Core i3. Menurut pelapor, harga satuannya berada pada kisaran Rp11 juta hingga Rp11,11 juta.

Aqil membandingkan harga tersebut dengan perkiraan harga laptop Core i3 sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,5 juta per unit. Berdasarkan pembanding itu, ia menduga terdapat selisih harga sekitar Rp3,5 juta per unit.

Untuk memastikan kewajaran harga, Kejati Banten diharapkan menelusuri tipe prosesor, generasi perangkat, kapasitas RAM dan penyimpanan, merek, garansi, serta harga pasar dan e-katalog pada waktu pengadaan berlangsung.

Isu Pernyataan Kadisdikbud, LSM KPK RI Minta Klarifikasi

Dalam keterangannya, Aqil juga mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai dugaan adanya pembahasan internal di lingkungan Disdikbud Tangsel setelah laporan tersebut disampaikan.

Menurut informasi yang diterima pelapor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., disebut mengundang sejumlah kepala bidang untuk membahas materi laporan tersebut.

Aqil mengaku menerima informasi bahwa dalam pembahasan itu muncul pernyataan yang ditafsirkan sebagai sikap tidak gentar menghadapi laporan. Namun, informasi mengenai pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan melalui jalur hukum dan meminta agar penanganannya tidak berhenti pada tahap penerimaan berkas.

“Kami akan terus mengawal laporan ini dan meminta Kejati Banten memeriksa setiap dugaan berdasarkan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Aqil.

Kejati Banten Diharapkan Menindaklanjuti Laporan Secara Objektif

LSM KPK RI berharap Kejati Banten menelaah seluruh dokumen yang diserahkan, meminta klarifikasi dari pihak terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila diperlukan untuk menguji kewajaran harga dan menghitung potensi kerugian negara.

Di sisi lain, konfirmasi dari Disdikbud Kota Tangerang Selatan dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, dan penyaluran barang kepada penerima manfaat.

Hingga keterangan dari pihak-pihak tersebut diperoleh, seluruh tuduhan dalam laporan ini tetap merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Aqil menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

(ARAY/MAHYUDDIN)
Also read
Copied!

Latest News

  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot
  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot
  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot
  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot
  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot
  • Ketua DPD LSM KPK RI Desak Kejati Banten Periksa Kadisdikbud Tangsel, Dugaan Mark-Up Anggaran Disorot

Post a Comment