
JAKARTA, WartaRepublik.com – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertunda selama beberapa bulan mendapat kepastian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tunjangan profesi bagi guru yang masih tertahan akan segera disalurkan. Pencairan tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Kepastian itu disampaikan Nunuk saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembayaran TPG yang sebelumnya dilaporkan belum diterima sebagian guru hingga tiga bulan.
"Ya, dalam waktu dekat ini akan cair," ujar Nunuk, Kamis (1/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa pencairan diharapkan berlangsung pada awal Oktober. Para guru yang masih menunggu diminta bersabar karena pemerintah memastikan hak tunjangan akan tetap diberikan sesuai ketentuan.
"Mohon bersabar, akan diterimakan semua sesuai haknya," kata Nunuk.
Guru Diminta Memastikan Data di Info GTK.
Di tengah proses pencairan, Kemendikdasmen juga mengingatkan guru untuk memastikan kelengkapan dan validitas data pada sistem Info GTK.
Guru yang status datanya masih dinyatakan belum valid diminta segera melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang diperlukan. Validitas data menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyaluran tunjangan.
"Bagi yang belum valid untuk segera melengkapi datanya," ujar Nunuk.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses pembayaran sehingga guru yang memenuhi persyaratan tidak kembali mengalami keterlambatan.
TPG Guru ASN dan Non-ASN.
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemendikdasmen, guru ASN memperoleh TPG sebesar satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp2 juta. Salah satu persyaratan penerima adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga mengungkapkan adanya laporan mengenai guru yang belum menerima TPG selama tiga bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti dalam kegiatan Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Mu'ti, laporan mengenai keterlambatan tersebut telah diterima dan sedang diproses pemerintah. Ia ketika itu menyebut pencairan tunjangan yang tertunda ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.
Dengan pencairan tersebut, guru yang mengalami keterlambatan pembayaran berpotensi menerima tunjangan yang telah tertunda sekaligus sesuai hak yang seharusnya diterima.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen pun meminta para guru memastikan data administrasi mereka telah sesuai agar proses penyaluran TPG dapat berjalan lancar.
Redaksi: IL
0Comments