UMP 2027 di Ambang Kritik: Pemerintah Diminta Tegas — "KHL Harus Jadi Patokan, Bukan Angka Persen"

Warta Republik | Jakarta — Pemerintah mendapat tekanan dari Konfederasi ASPEK Indonesia terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Presiden ASPEK, Muhamad Rusdi, menegaskan kenaikan upah berbasis persentase saja tidak cukup: upah minimum harus setidaknya menyamai atau melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung pemerintah.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (2025) menunjukkan KHL Jakarta mencapai Rp5.898.511 per bulan, sedangkan KHL terendah ada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508. Di Bali, perhitungan KHL sebesar Rp5.253.107 jauh melampaui UMP Bali 2026 yang hanya Rp3.207.459 — selisih mencapai sekitar Rp2.045.648, atau UMP Bali setara 61 persen dari KHL.
"Bagaimana pekerja mencapai kehidupan yang layak jika upah minimumnya masih terpaut lebih dari Rp2 juta dari KHL yang dihitung pemerintah sendiri?" kata Rusdi. Pernyataan itu menjadi inti kritik ASPEK terhadap rencana kenaikan UMP 2027 di kisaran 6–9 persen yang dinilai hanya kosmetik jika tidak disertai perhitungan menutup celah terhadap KHL.
ASPEK juga memaparkan fakta yang mengkhawatirkan: sekitar 100 kabupaten/kota masih menetapkan upah minimum di bawah Rp3 juta per bulan — level yang menurut organisasi berarti berada di bawah KHL terendah. Kondisi ini, kata ASPEK, memperlihatkan ketimpangan struktural yang berpotensi memperlebar jurang kesejahteraan antar wilayah.Selain menolak formula kenaikan berbasis persentase semata, ASPEK mendesak pemerintah melakukan pemutakhiran KHL yang transparan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta membuka data untuk dibahas bersama Dewan Pengupahan.
Organisasi itu menekankan inflasi wajib diperhitungkan untuk menjaga daya beli, sementara pertumbuhan ekonomi hanya boleh menjadi faktor tambahan.
Secara konstitusional, ASPEK mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas penghidupan yang layak dan imbalan kerja yang adil. "KHL harus jadi dasar utama penetapan upah minimum, bukan sekadar angka pembanding. Sasaran kebijakan harus memastikan upah minimum diarahkan melampauinya," ujar Rusdi.
Permintaan lain dari ASPEK adalah agar pemerintah dan DPR segera membuka naskah final RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar semua pihak — pekerja, serikat, pengusaha, dan publik — memiliki kepastian hukum terkait mekanisme perhitungan upah minimum.
Pemerintah, yang akan menghadapi tekanan dari berbagai pihak menjelang penetapan UMP 2027, kini dihadapkan pada pilihan kebijakan: mengikuti formula persentase yang lebih mudah diterima di bidang fiskal, atau mengambil langkah korektif berisiko politik demi mengurangi kesenjangan kesejahteraan. Pilihan itu akan menentukan apakah upah minimum benar-benar dapat menjadi instrumen pemulihan daya beli pekerja atau sekadar angka administratif.
Post a Comment