MOJOKERTO, WARTAGLOBAL.id -- Penggerebekan kampung narkoba di Pasuruan berlangsung seru bak film aksi. Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto meringkus sebanyak 21 orang. Sayangnya, barang bukti sabu yang disita cuma 0,88 gram.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan awalnya dia bersama timnya menggelar razia tes urine di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro pada Rabu (21/2) pukul 10.00 WIB. Di lokasi ini pihaknya meringkus 11 pengguna sabu.
Setelah tes urine, 11 orang itu positif mengonsumsi sabu. Dari jumlah itu, 2 orang juga didapati membawa sabu. Yakni Harianto (39), warga Desa Watukosek, Gempol, Pasuruan membawa 2 plastik klip berisi sabu 0,33 gram dan 0,31 gram. Sedangkan 0,24 gram sabu disita dari Andriansa (30), seorang warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto.
Harianto dan Andriansa mengaku beli narkotika golongan I dari bandar yang berada di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan. Dusun ini dikenal sebagai kampung narkoba.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satreskoba Polres Mojokerto langsung menggerebek rumah bandar sabu tersebut di kampung narkoba Dusun Badut, tapi bandarnya berhasil kabur," ujarnya kepada awak media pada Kamis (22/2) kemarin.
Penggerebekan rumah pasutri bandar sabu di Dusun Badut itu menegangkan. Penjaga rumah sempat mengunci pintu saat polisi datang. Petugas pun mendobrak pintu hingga berhasil menangkap penjaga rumah. Sayangnya polisi hanya menemukan sekitar 15 plastik klip kosong di rumah itu.
Ada pengguna sabu yang sempat menabrak pohon lamtoro saat hendak menghindari sergapan petugas. Di sisi lain, emak-emak di kampung ini berteriak-teriak ketika polisi datang untuk memperingatkan para pengguna narkoba agar segera kabur.
"Menegangkan karena banyak yang melawan tidak mau dibawa, juga ibu-ibu di lokasi teriak-teriak sehingga kaum pria pada kabur," kata Marji.
Sebanyak total 21 pengguna sabu ditangkap dari Desa Kunjorowesi dan kampung narkoba Dusun Badut. Sedangkan total barang bukti sabu yang disita polisi hanya 0,88 gram. Para budak sabu itu kini menjalani asesmen di BNNK Mojokerto.
Pihaknya menetapkan Harianto dan Andriansa sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 19 orang lainnya menjalani rehabilitasi.
"Yang 19 orang rehabilitasi, kami menunggu asesmen BNNK apakah mereka akan rawat jalan atau rawat inap untuk rehabilitasinya," ujarnya.
Marji menambahkan, peredaran sabu di Dusun Badut sangat mengkhawatirkan. Rata-rata setiap harinya 100 gram sabu beredar di kampung narkoba ini. Bahkan jumlah sabu yang beredar mencapai 150 gram di akhir pekan.
"Sudah kami kantongi nama-nama 3 bandar besar sabu dan 1 big bosnya. Kami kejar terus," pungkasnya.
(Hanna)