Ketua APDESI Lebak dan 10 Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Banten -->

Header Menu

Ketua APDESI Lebak dan 10 Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Monday, 30 September 2024









WARTA REPUBLIK.COM - Serang Raya–Ketua APDESI Kabupaten Lebak, Rusdiyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya, resmi dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin, SH, ke Bawaslu Provinsi Banten, pada hari Senin 30 September 2024 

Laporan ini terkait dengan beredarnya voicenote yang diduga suara Rusdiyanto, yang mengajak kepala desa di Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan calon gubernur Andra Soni dan calon wakil gubernur Dimyati. 

"Kami menemukan voicenote mirip suara Rusdiyanto yang mengajak kepala desa untuk mendukung calon gubernur Andra Soni dan calon wakil gubernur Dimyati," ungkap Saepudin.

Ajakan tersebut dianggap melanggar Pasal 62 ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang penyelenggara negara, termasuk kepala desa, menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon tertentu.

Selain itu, Saepudin juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak yang viral di media sosial karena mendukung pasangan calon gubernur tersebut. 

"Kami melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak yang menyatakan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Saepudin menekankan pentingnya menjaga kemurnian demokrasi di Banten. "Bawaslu harus kuat sebagai benteng penegakan hukum untuk demokrasi," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum, meskipun ada tekanan atau intimidasi untuk mendukung calon tertentu. "Dukungan kepala desa terhadap salah satu calon jelas melanggar undang-undang desa dan undang-undang pemilu," Pungkasnya.

(Novaldo/Red)*