WARTA REPUBLIK.COM - Cilegon –Pembangunan Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Pangeran Jayakarta No.1 Masigit, Cilegon, oleh CV Mangku Bumi, diduga mengabaikan aspek Keselamatan Kecelakaan Kerja (K3). Penemuan ini terungkap pada Jumat, 4 Oktober 2024.
kondisi di lapangan menunjukkan pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini melanggar perjanjian dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
CV Mangku Bumi sebagai pelaksana proyek diduga telah lalai dalam memberikan fasilitas APD kepada pekerja. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja.
Asep, konsultan proyek Gedung MUI, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan, “Mungkin mereka gerah,” merujuk pada ketidaknyamanan pekerja.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Mangku Bumi dan diawasi oleh PT Sies Konsultama dengan nomor kontrak SPK 600.1.15.2/1565/SP/PBG. Proyek ini didanai melalui APBD Kota Cilegon tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 1.456.971.824. Gedung MUI direncanakan memiliki ukuran 9 x 27 meter dan ditargetkan selesai dalam empat bulan, dari 7 Agustus 2024 hingga 7 November 2024.
Novaldo/Red*