Jurnalis Indonesia Angkat Bicara : Apakah Wartawan Kehilangan Jati Diri Malu Memakai Id Media Sendiri *Investigasi Apalagi -->

Header Menu

Jurnalis Indonesia Angkat Bicara : Apakah Wartawan Kehilangan Jati Diri Malu Memakai Id Media Sendiri *Investigasi Apalagi

Netti Herawati
Friday, 20 December 2024



Wartarepublik.id
Banyak wartawan tidak pernah menggunakan Id saat bertugas dalam kejurnalistikannya,terutama investigasi,sangat mengherankan aneh hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah malu atau dengan sengaja agar tidak terindikasi medianya ! Saya harapkan ketua organisasi Pers,Pimpinan Perusahaan Media Pers di Indonesia memberikan pembinaan yang terukur terkait pendisiplinan wartawan dilapangan
karena fatal bisa merugikan masyarakat dengan bentuk pertanggung jawaban.Guna menaikan velue Media Pers bahwa Media Pers Bukan Anjing peliharaan atau pesanan.


Adapun bentuk sangsi bagi wartawan jika tidak menggunakan kartu identitas (ID) atau tidak menunjukkan identitas sebagai wartawan saat melakukan tugas jurnalistik dapat bervariasi tergantung pada konteks dan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sangsi:

Hukum dan Peraturan
1. *Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Wartawan harus menunjukkan kartu identitas dan menyebutkan nama serta lembaga pers yang dimiliki.
2. *Kode Etik Jurnalistik*: Wartawan harus menghormati hak dan kepentingan publik serta menjaga integritas dan profesionalisme.

Sangsi
1. *Teguran*: Dari redaksi atau lembaga pers.
2. *Pemecatan*: Dari lembaga pers.
3. *Pembatalan lisensi*: Dari Dewan Pers.
4. *Gugatan hukum*: Dari pihak yang merasa dirugikan.
5. *Kehilangan kepercayaan*: Dari publik dan sumber berita.

Sanksi Administratif
1. *Pemberhentian sementara*: Dari tugas jurnalistik.
2. *Pengurangan gaji*: Atau tunjangan.
3. *Pemberhentian definitif*: Dari lembaga pers.

Langkah-langkah yang harus diambil
1. *Menggunakan kartu identitas*: Saat melakukan wawancara atau peliputan.
2. *Menyebutkan nama dan lembaga*: Saat melakukan wawancara.
3. *Menghormati kode etik jurnalistik*: Saat melakukan tugas jurnalistik.
4. *Mengikuti peraturan lembaga pers*: Dan Dewan Pers.

Sumber:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik.
3. Peraturan Dewan Pers.
4. Serikat Pers Indonesia.(SPRI)


Sangsi bagi wartawan jika tidak menggunakan identitas (ID) resmi atau tidak menunjukkan identitas diri saat bekerja, antara lain:

Hukum dan Etika
1. *Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik*: Wartawan melanggar kode etik dan standar profesionalisme.
2. *Penghentian Sementara atau Pemecatan*: Wartawan dapat dihentikan sementara atau dipecat oleh perusahaan media.
3. *Pencabutan Izin Kerja*: Wartawan dapat kehilangan izin kerja dari perusahaan media atau lembaga terkait.

Hukum
1. *Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999*: Wartawan wajib menunjukkan identitas diri saat melakukan pekerjaan jurnalistik.
2. *Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999*: Pelanggaran terhadap etika jurnalistik dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Lainnya
1. *Penghentian Akses Informasi*: Sumber informasi dapat menolak memberikan informasi.
2. *Kehilangan Kepercayaan*: Masyarakat dan sumber informasi kehilangan kepercayaan pada wartawan.
3. *Tuntutan Hukum*: Wartawan dapat dihadapkan pada tuntutan hukum jika melanggar hak-hak orang lain.

Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Perilaku Wartawan.