Kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, diterima dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S.Sos., didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Mory Yana Gultom.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI beberapa saat yang lalu, bahwa penilaian Tahun 2022 Kabupaten Nias Barat berada pada posisi zona kuning (sedang), dimana naik dari tahun sebelumnya yang masih berada diposisi zona merah.
Sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dari zona kuning ke zona hijau, maka Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menugaskan Sekretaris Daerah, didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Oktoriyanto Elisman Gulo, SH, MM., dan Kasubbag Pelayanan Publik, datang ke Ombudsman RI untuk audiensi sekaligus koordinasi terkait hal-hal yang dirasa perlu untuk meningkatkan nilai indeks kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Nias Barat pada Tahun 2023.
Dalam arahannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S.Sos., berpesan agar didukung terus pelaksanaan penilaian ini, apa yg perlu diperbaiki agar secepatnya dibenahi dan tentunya pihak Ombudsman senantiasa akan mengarahkan dan membimbing Pemerintah Daerah untuk mencapai nilai terbaik. Ada empat dimensi penilaian yang menjadi perhatian antara lain dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Hal ini menjadi perhatian untuk dibenahi guna peningkatan pelayanan publik, ungkapnya.
@mr*