Warta Republik ll Kualasimpang – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh lakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan [Pulbaket] terkait kasus enclave tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala bagi fasilitas kepentingan umum dan penguasaan tanah di Pusong Kapal kecamatan Seruway [Alih Fungsi] hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang periode 2017 – 2022 dan Penjabat Bupati Pemkab Aceh Tamiang. Kamis, 11 Januari 2023 di Kecamatan Bendahara.
Dalam penyelidikan lapangan itu, tim Kejati Aceh, didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Menyambangi lokasi sengketa dan penguasaan tanah di dua lokasi berbeda. “Ini dilakukan untuk mengambil jejak dan bukti faktual lapangan terkini, upaya untuk melengkapi unsur dan masalah yang terjadi di lapangan,” tegas Sayed Zainal.
Kata Sayed; Tim Kejati Aceh turun ke Aceh Tamiang kaitan dengan pengaduan dugaan Rekayasa Enclave saat Perpanjangan HGU PT. Rapala, tahun 2014 oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B.[Saat itu Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B, Mantan Kakanwil BPN Aceh 2014 dan Mantan Bupati Atam periode 2017- 2022]
Sayed menjabarkan bahwa; Tim Kajati meninjau Lokasi eks Desa Perkebunan Sungai Yu dalam rangka utk pengumpulan data berdasarkan Pengaduan LembAHtari 1 Desember 2023 ke Kajati Aceh.
Serta kaitan atas pengaduan LHKPN, karena kaitan Kepatuhan Pejabat, LembAHtari akan menindak lanjuti ke KPK. Sedangkan masalah alih Fungsi Kawasab Hutan Manggrove menjadi Kebun Kelapa Sawit sesuai Temuan KPH WIL III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta pengaduan LembAHtari di Pusong Kapal kecamatan Seruway menjadi Kewenangan Balai GAKKUM LHK Sumut.
“Apalagi sudah ditembuskan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK RI, pihak Kejaksaan Tinggi. Saat ini kami menunggu hasil Penyelidikan/penyidikan dari Balai GAKKUM LHK, karena kewenangan ada pada mereka,”ujarnya
Sayed Zainal M,SH berkomitmen untuk minta tindak lanjut ke KPK, atas kaitan Dugaan Laporan Bohong LHKPN, agar proses Hukumnya jelas terhadap Kepemilikan Tanah/kebun Kelapa Sawit yang didapati berdasarkan Pelepasan saat Perpanjangan HGU PT. PRSWT 2014 di Lokasi Desa Perkebunan Seruway Aceh Tamiang.