Warga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran etika profesi itu beredar luas setelah tangkapan layar siaran langsung yang bersangkutan tersebar di media sosial. Dalam gambar tersebut tampak akun bernama "Awa" tengah melakukan live dengan jumlah penonton 2.1K, sementara waktu pada gawai menunjukkan pukul 15:21 WIT. Pada Selasa, (2/6/2026)
Warga setempat meminta Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil, serta Dinas Pendidikan Mukhsin Ibrahim, S.Pd., untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai regulasi yang berlaku," ujar warga yang enggang disebut namanya.
Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik ASN
Penggunaan jam kerja untuk kepentingan pribadi dinilai bertentangan dengan nilai dasar ASN "BerAKHLAK" yang diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nilai tersebut menuntut ASN menjunjung loyalitas, integritas, dan profesionalisme.
Selain itu, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi rujukan utama sanksi bagi PPPK terkait kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan larangan menyalahgunakan wewenang.
Surat Edaran Menpan RB juga melarang tegas Aparatur Sipil Negara melakukan siaran langsung di semua platform media sosial saat jam pelayanan/kerja berlangsung, kecuali untuk akun resmi instansi pemerintah.
Warga juga kembali menambahkan bahwa harus di proses sesuai Tingkatan Sanksi Disiplin: Berdasarkan regulasi, tindakan live di media sosial saat jam kerja dikategorikan sebagai penyalahgunaan waktu kerja dan pelanggaran kode etik. Sanksi yang dapat dijatuhkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah atau BKD dan atasan langsung.
Tingkatan sanksinya mulai dari teguran lisan, pemotongan tambahan penghasilan, hingga hukuman berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat atau pemberhentian sebagai PPPK," desaknya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SD Negeri Kipai, Dinas Pendidikan Halteng, dan BKD Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran kejadian dan langkah yang akan diambil. (*)
.png)