Tersangka Mafia Tanah Mursil Kondangan , Lembah Tari Tidak Tinggal Diam -->

Header Menu


Tersangka Mafia Tanah Mursil Kondangan , Lembah Tari Tidak Tinggal Diam

Wednesday 17 January 2024


Warta Republik ll Kualasimpang - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, resmi laporkan Mursil Cs [Terdakwa PN Tipikor Banda Aceh atas Kasus Mafia Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang] ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI di Jakarta. 

Pengaduan LembAHtari berkaitan dengan permohonan Majelis Hakim Tipikor kepada ketua PN Tipikor Banda Aceh terhadap Mursil Cs dalam pemberian status tahanan kota dirasa terdapat kejanggalan. 

Surat pengaduan LembAHtari ke KY dan Bawas MA RI nomor 204/P-LT/1/23. Tanggal, 16 Januari 2024. Antara lain berisi bahwa; LSM LembAHtari yang beraktivitas dibidang pendampingan masalah konflik Agraria di Aceh Tamiang dan Aceh serta su-isu korupsi di bidang pertanahan dan atau perkebunan dan persoalan lingkungan. 

Berkaitan perihal yang dilaporkan tentang adanya Penetapan Pengalihan Tahanan Kota, kepada para terdakwa Mursil, SH. MKN; Tengku Yusni dan Tengku Rusli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Ganti Rugi Lahan dan atau Tapak Tanah untuk Makodim 0117 di Aceh Tamiang pada tahun 2010 oleh Pemda Aceh Tamiang sebesar Rp. 9,4 miliar rupiah.

Diduga tapak tanah tersebut merupakan bagian lokasi HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti  Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dianggap telah merugikan Negara. 

Bahwa berdasarkan hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penyelidikan, penyidikan sejak akhir tahun 2022 dan 2023, dan setelah ditemukan bukti-bukti awal yang di yakni ada tindakan/perbuatan korupsi, maka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, Penuntut Umum menetapkan sebagai tersangka Mursil, cs dan tanggal 6 Juni 2023 para terdakwa ditahan yang ditempatkan di LP Kajhu Aceh Besar. 

“Kalau mengacu kepada surat Penetapan Perpanjangan Penahanan pada tanggal 07 Nopember 2023 misalnya surat nomor : 4215/PAN.PN.02.WI.UI8/HK2.2/X/2023, dengan lampiran penetapannya maka Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang ditanda tangani oleh Panitera, Bapak Kaspendi Sembiring, S.H bahwa dalam hal penetapan, ditetapkan masa tahanan Terdakwa Mursil, S.H M.Kn dalam tahanan rutan kelas II B Banda Aceh (Rutan Kajhu) selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 17 November 2023 sampai 15 Januari 2024,” Sebut Sayed Zainal, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari . Selasa, 16 Januari 2024 di Medan. 

Dikatakan Sayed Bahwa; dengan pertimbangan menurut hukum yang mungkin dibolehkan dan atau dibenarkan, maka pada tanggal 13 November 2023, surat nomor : WI-UI/4278/HK 01/XI 2023.

Disetujui penetapan tahanan kota sejak tanggal 13 November 2023 sampai 16 November 2023, mungkin pertimbangannya karena para terdakwa kondisi kurang sehat dan atau sakit diperlukan melakukan perobatan secara berkelanjutan.  

Entah bagaimana sebut Sayed, mungkin dengan kewenangan Majelis Hakim dan Ketua PN Banda Aceh dalam Perkara Dugaan Korupsi, pada tanggal 14 November 2023 oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh memperpanjang masa tahanan terdakwa Mursil, S.H, M.Kn dan terdakwa lainnya ditetapkan dalam tahanan kota sejak 17 November 2023 sampai 15 Januari 2024, tentunya dalam hitungan paling lama 60 (Enam Puluh) hari. 

“Bahwa kami sebagai bagian elemen masyarakat sipil di Aceh, tentunya mempertanyakan  hal ini, bahkan kalau dari awal dalam penyelidikan, penyidikan tidak terbukti kenapa harus ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan. Tetapi, unsur-unsur ini terbukti, dalam dugaan kasus korupsi ini, malah Majelis Hakim memberikan Pengalihan menjadi Tahanan Kota yang cukup panjang mungkin dengan alasan berobat secara berkelanjutan,” jelas Sayed. 

Sebagai bahan bukti pengaduan LembAHtari, pihaknya turut melampirkan foto copy surat-surat penetapan dalam pengaduan mereka dan kliping berita di media online. 

Selain itu, Sayed juga memperjelas bahwa; Sesuai UU Nomor 18 /2011, perubahan dari UU Nomor 22 /2004 Tentang KY kaitan wewenang di antaranya; menjaga dan menegakkan Kehormatan keseluruhan martabat hakim dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku Hakim. 

“Ya caranya tugas KY juga melakukan Pemantauan dan pengawasan Perilaku Hakim serta KY berhak menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” Pungkas Sayed.