BPN Lombok Tengah dan Kejari NTB Tandatangani MOU untuk Penegakan Hukum dan Penanganan Masalah Tanah. -->

Header Menu

BPN Lombok Tengah dan Kejari NTB Tandatangani MOU untuk Penegakan Hukum dan Penanganan Masalah Tanah.

ABD. Rahman
Tuesday, 6 February 2024

Lombok, WartaRepublik.ComDalam upaya menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Memorandum of Understanding (MOU). Penandatanganan MOU ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2024, pukul 13.45 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam mengkoordinasikan dan menjalin kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam penegakan hukum, pemulihan aset, serta pelaksanaan program strategis nasional di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Dalam penjelasannya, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra menegaskan bahwa MOU tersebut berisi tentang kerjasama kedua belah pihak dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta menyelesaikan konflik, sengketa, dan perkara yang berkaitan dengan pertanahan.

Sementara itu, Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, untuk bersinergi dengan 4 pilar Forkopinda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri dianggap sebagai salah satu pihak yang penting untuk diajak bersinergi guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara penandatanganan nota kerjasama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai dari Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta BPN Lombok Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap agar kerjasama ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak dalam penegakan hukum, pemulihan aset, dan pemantauan bidang agraria/pertanahan serta tata ruang.

Kajari Lombok Tengah menambahkan bahwa kerjasama ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah, melakukan pemulihan aset terkait tindak pidana, mempercepat sertifikasi tanah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Diharapkan kerjasama ini juga akan diikuti dengan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas personil masing-masing instansi.


Red/*