LOMBOK TENGAH. NTB . WartaRepublik.Com Dalam rangka menangani berbagai permasalahan tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan membuat Memoranding Of Understanding (MOU) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra mengatakan bahwa "hari ini telah berlangsung kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan Hukum, pemulihan aset dan pelaksanaan program strategis Nasional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang" Katanya.
"Bahwa nota kesepahaman tersebut berisi kerjasama kedua belah pihak terkait kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan" Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan, penandatanganan kerjasama dilakukan menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan 4 pilar Forkopinda dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri adalah salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam rangka pelaksanaan tupoksi sehingga pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi PB3R, berserta jajaran pimpinan dan 30 Peserta
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap agar kedepannya dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi. Agar lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing - masing pihak "Dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Jelasnya.
Selain itu, Kajari Lombok Tengah mengatakan untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kedepannya, lanjutnya lagi, diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran dan kerja sama lainnya yang disepakati.pungkasnya.AR.NTB