Dibekasi kota obat tramadol, excimer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras terbatas ini, benar saja. Awak Media dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik.
Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, khusunya Polres Metro Bekasi Kota. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Marni yang juga warga sekitar Harapan Jaya.
Terpisah, tentunya ada pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutup Lumpen.15/24
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota.
(Roq)