BPOM, Dinas Kesehatan, Aparat Penegak Hukum, Seperti Tutup Mata ?? Bekasi Kota Bebas Menjual Obat Keras Terbatas. -->

Header Menu


BPOM, Dinas Kesehatan, Aparat Penegak Hukum, Seperti Tutup Mata ?? Bekasi Kota Bebas Menjual Obat Keras Terbatas.

Thursday 15 February 2024

Bekasi.wartarepublik.com | Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya, di wilayah hukum Polres Bekasi Kota. Berkedok toko kosmetik, diduga kuat pengedar obat keras terbatas kebal hukum Bekasi.
Seperti toko kosmetik di JalanRaya Bulak Sentul 004/029, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Toko tersebut dengan bebas menjual tramadol pada semua kalangan.

Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Dibekasi kota obat tramadol, excimer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras terbatas ini, benar saja. Awak Media dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik.

Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, khusunya Polres Metro Bekasi Kota. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Marni yang juga warga sekitar Harapan Jaya.

Terpisah, tentunya ada pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutup Lumpen.15/24

Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota.

 (Roq)