Jakarta, WartaRepublik.com - Sidang Paripurna Dewan Kehormatan DPD RI Jakarta secara resmi memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Arya Wedakarna, anggota DPD RI asal Bali. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait dengan penistaan agama.
Dalam keterangan resminya, Dewan Kehormatan DPD RI Jakarta menyebut bahwa pemecatan tersebut diterapkan setelah melalui proses sidang yang cermat dan mendalam. Arya Wedakarna dinyatakan melanggar kode etik dengan mengeluarkan pernyataan yang menyinggung beberapa kelompok tertentu terkait pernyataannya.
Ketua Dewan Kehormatan DPD RI Jakarta, yang juga memimpin sidang, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas dalam menjaga integritas dan martabat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. "Kami tidak bisa mentolerir perilaku yang merendahkan dan menista agama serta kelompok tertentu. Keputusan ini menjadi pesan bahwa tindakan semacam itu tidak akan dibiarkan," ujar Ketua Dewan Kehormatan.
Pemecatan Arya Wedakarna juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama kelompok agama dan masyarakat Bali. Sejumlah warga Bali mengecam pernyataan kontroversial yang dikeluarkan oleh Arya Wedakarna dan menyambut baik keputusan pemecatannya. Beberapa tokoh agama juga menekankan pentingnya menghormati semua keyakinan dan menjauhi segala bentuk intoleransi.
Arya Wedakarna sendiri belum memberikan tanggapan terkait pemecatan tersebut. Sementara itu, Warta Global Bali melaporkan bahwa berita pemecatan Arya Wedakarna telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Bali, menciptakan polarisasi pendapat di kalangan warga.
Dengan pemecatan ini, Dewan Kehormatan DPD RI Jakarta berharap dapat memberikan sinyal kuat bahwa tindakan penistaan agama tidak akan diampuni dan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan juga dapat menjadi pelajaran bagi anggota Dewan yang lain untuk menjaga etika dan integritas dalam menyuarakan pendapat di ruang publik.
Redaksi/*