Blitar, WartaRepublik.Com - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengadakan acara pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Aparatur Pemerintah Desa yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pajak Daerah. Acara ini digelar di Auditorium Zahari MZ pada hari Senin (5/2/24).
Sebanyak 14 penerima penghargaan Pajak Daerah telah ditetapkan. Di antaranya, terdapat 9 wajib pajak yang berasal dari berbagai kategori, seperti Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Walet, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah. Sementara itu, tiga penghargaan diberikan untuk Kategori Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan dua penghargaan lainnya untuk Kategori Desa dengan Prosentase Wajib Pajak PBB terbanyak.
Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto, menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Beltim terhadap kontribusi nyata yang diberikan oleh wajib pajak dan aparatur desa dalam pembayaran pajak daerah tahun 2023.
Menurut Kuspianto, peran aktif wajib pajak sangatlah penting dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan dari pajak daerah. Namun demikian, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki kesadaran akan pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuspianto juga menekankan bahwa para aparatur perangkat desa memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan penerimaan PBB. Hal ini disebabkan oleh kerjasama antara Pemkab Beltim dengan perangkat desa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang dan penagihan PBB kepada masyarakat.
Bupati Beltim, Burhanudin, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan perlunya peningkatan target pendapatan dari pajak daerah. Meskipun realisasi pajak daerah tahun 2023 sudah mencapai angka Rp55.223.937.728, atau sebesar 108 persen dari target yang ditetapkan, namun masih terdapat potensi pajak daerah lain yang bisa dimanfaatkan.
Burhanudin menggarisbawahi pentingnya identifikasi terhadap sumber-sumber potensi pendapatan daerah oleh semua pihak terkait, baik dari OPD maupun Kepala Desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, Burhanudin juga menyoroti perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melakukan aktifitas penambangan, yang menyebabkan pemasukan pajak menjadi terhambat. Ia berharap agar hal ini dievaluasi lebih lanjut untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Dalam arahannya, Bupati juga mengusulkan penerapan pajak untuk restoran dan hotel tidak hanya berlaku bagi usaha besar, namun juga untuk usaha kecil. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan cara yang lebih adil dan merata bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Beltim.
Red/*