MAGELANG, WARTAGLOBAL.id -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, resmi menetapkan IS selaku kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Magelang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang sejak 2017 sampai dengan 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, Jumat (19/4/2024).
Kepala Desa (kades) Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang berinisial IS (67), resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang sejak Jumat (19/4/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok di desanya.
IS melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 924 juta lebih.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, IS menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Sekitar pukul 13.00, IS resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Magelang mengenakan rompi warna merah muda.
“Tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” katanya.
Zein menjelaskan, proses penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: PRIN-03/M.3.44/Fd.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, kemudian diperpanjang dengan Nomor : PRIN-02/M.3.44/Fd.2/04/2024 tanggal 18 April 2024.
Ia menyampaikan, modus yang dilakukan IS adalah melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang melewati tanah bengkok milik Kepala Desa Krinjing, di mana penarikan retribusi tersebut dilakukan sejak 2017 sampai dengan 2022.
Diketahui, uang retribusi tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Krinjing dan justru dinikmati secara sepihak oleh tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900 berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (red*)