Wartarepublik.com ll BANDA ACEH – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, pertanyakan tindak lanjut proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Wassalam Aceh Tamiang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hal tersebut keharusan untuk dipertanyakan kembali, melalui surat yang dilayangkan LembAHtari dengan Nomor : 204/P/LT/V/24 terkait tindak lanjut proses dan atau tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Begitu penegasan Sayed Zainal seperti yang dikutip wartawan pada konferensi pers di Banda Aceh. Rabu, 29 Mei 2024. Dikatakan bahwa; Proses tindak lanjut penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dana dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019, anggaran sebesar Rp. 34.419.655.000,- untuk lahan seluas 1.379,62 hektar di beberapa titik lokasi dalam kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah perintah penyidikan, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) – 02/L1/fd.1/03/21 tertanggal 5 Maret 2021, kami telah mempertanyakan kepada pihak Kejati Aceh baik, melalui release pers, LembAHtari yang kami sampaikan kepada beberapa media, dan kami sampaikan melalui surat tertulis secara resmi, bahkan pada tanggal 1 Desember 2023, kami mempertanyakan hal tersebut secara langsung,” Tegas Dia.
Dia menambahkan; Pada pertemuan tanggal 1 Desember 2023 di Ruang Pelayanan Satu Pintu Kejati Aceh, Humas Kejati Aceh, menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Korupsi pelaksaan PSR di Aceh Tamiang; oleh pelaksana Koperasi Wassalam.
“tidak ada penghentian penyidikan, dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara,”. Jelas Sayed menyadur ucapan pihak Kejati.
Menurutnya sampai saat ini, Laporan LembAHtari tidak ada tindak lanjut yang konkret dalam proses serta penyidikan sejak Januari 2021.
“LembAHtari berharap kepada pihak Kejati Aceh, kiranya dapat menyampaikan proses penegakan hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan LembAHtari, apalagi suratnya itu ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” Pungkasnya. [].