SRAGEN, WARTA REPUBLIK -- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mendukung upaya KPK untuk mencegah korupsi di Kabupaten Sragen. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi ini selaras dengan Misi kedua RPJMD 2021 – 2026 yaitu Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya, dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
“Hari ini kita mendengarkan arahan dan bimbingan dari KPK RI. Yang paling utama adalah Kabupaten Sragen harus menjadi kabupaten yang mengatakan tidak kepada korupsi,” ujar bupati saat Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan Korupsi bersama KPK di Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (5/6/2024).
Yuni menerangkan, capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Sragen tahun 2023 adalah 94,58. Hasil ini lebih tinggi dari indeks SPI rata-rata seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang berada pada angka 70,97. Sedangkan hasil evaluasi penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi Kabupaten Sragen berada pada level 3.
“Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Sragen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintergritas serta sebagai wujud aksi nyata tindak lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, pada puncak kegiatan Hari Jadi ke-278 dalam acara Sragen Awards akan dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Anti Korupsi oleh seluruh jajaran pimpinan Pemkab Sragen,” ungkapnya.
Sementara Ketua Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI Azril Zah mengatakan, kehadirannya di Kabupaten Sragen dalam rangka pencegahan korupsi.
“Upaya pencegahan ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi KPK dan instansi yang melayani publik (Pemda). Upaya pencegahan ini perlu dilakukan dari hulu yakni perbaikan sistemnya/ perbaikan tata kelolanya,” jelas Azril.
Salah satu tujuan pencegahan korupsi adalah meningkatkan pelayanan publik yang berintegritas apalagi pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat ini telah dibuktikan melalui hasil penilaian survey integritas KPK.
“Dengan SPI kita mengetahui transparansi, integritas dalam melaksanakan tugas (gratifikasi/suap), pengelolaan Barang dan Jasanya (pengaturan tender), pengelolaan SDM (jual beli jabatan), trading in influence (pemberian izin), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi anti korupsi,” ungkapnya.
(Joko Susilo)