Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhtfi; Proses Hukum Harus Diserahkan kepada Pihak Kepolisian -->

Header Menu


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhtfi; Proses Hukum Harus Diserahkan kepada Pihak Kepolisian

POLTAK
Friday 21 June 2024

PATI, WARTA REPUBLIK -- Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian. Demikian penekanan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kab. Pati pada Kamis (20/6/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dirinya yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. 
 
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako, Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati. 

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri, Dirinya menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
 
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.

Usai kegiatan, dalam sesi Doorstop Kapolda  menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya Preemtif dan Prefentif  terkait upaya penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman  dan edukasi hukum kepada masyarakat, Selain itu juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.

Melalui awak media, dirinya menitip pesan kepada masyarakat untuk bisa mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan yang menimbulkan akibat fatal dan berimplikasi pada hukum. (red*)