Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Hukum -->

Header Menu


Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Hukum

POLTAK
Tuesday 11 June 2024

PURBALINGGA, WARTA REPUBLIK -- Ratusan barang bukti kasus hukum dimusnahkan aparat keamanan, di halaman Kantor Kejari Purbalingga Selasa (11/6/24). Barang-barang tersebut mencakup narkotika, minuman beralkohol, gawai, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang rampasan dalam kasus hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Jadi barang bukti itu ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan. Ini adalah salah satu yang dimusnahkan karena ini ada di dalamnya jenis-jenis narkoba, minum-minuman keras dan lain sebagainya,” kata Agus. 

Agus menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan 53 perkara hukum yang terjadi sejak Desember 2023 hingga Mei 2024. Rinciannya adalah narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima buah senjata tajam, dua unit telepon seluler, 31 stel pakaian, serta 131 unit barang lainnya.

Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dalam mengurangi kejahatan. Apa yang kita upayakan bersama itu dalam rangka membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan,” ujarnya. (red*)