SEMARANG, WARTA REPUBLIK -- Tiga Hari geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Sejumlah alat bukti dokumen berisi catatan aliran uang dan dokumen tentang perubahan APBD Kota Semarang disita KPK.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper barang bukti usai menggeledah sejumlah instansi di Balai Kota Semarang.
Hal ini setelah KPK menggeledah di sejumlah kantor dinas di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/7) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (19/7/2024).
Seperti diketahui, ini merupakan hari ketika KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu (17/7/2024).
Usai Geledah Balai Kota Semarang Sejak pukul 09.30 WIB, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Budaya Kota Semarang beserta Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Penyidik KPK juga mengumpulkan beberapa kepala dinas, di sebuah ruang khusus Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso membenarkan bahwa hari ini sejumlah kepala dinas dikumpulkan di Dinas Perindustrian Kota Semarang.
"Ya biasa kita dimintai keterangan aja, perihal apa saya kira teman-teman udah tau," jelas Wing saat ditemui, Jumat (19/7/24).
Dia menjelaskan, penyidik KPK menanyakan soal dugaan kasus korupsi yang diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti.
"Intinya dimintai keterangan sebagai kepala OPD terkait dengan dugaan tersebut," kata dia.
Menurutnya, semua dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang diperiksa oleh penyidik KPK.
"Semua yang ada di lingkungan gedung Pandaran Kota Semarang (yang diperiksa)," ungkap Wing.
Seperti diketahui, terdapat beberapa dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Diantaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang, Dinas Perikanan Kota Semarang dan Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Selain itu, juga ada Kantor Badan Kesbangpol Kota Semarang, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Penyidik KPK juga menggeledah Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah. Jumat (19/7/2024).
Pada hari Kamis (18/7/24) Penyidik KPK mengumpulkan dan memeriksa 7 Kepala Dinas Pemkot Semarang, Yakni;
1. Kepala Dinas Sosial, Heroe Soekendar
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), Soenarto Kepala
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Yudi Wibowo
4. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru), Irwansyah
5. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan,Joko Hartono
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diyah Supartiningtias
*Dilarang ke Luar Negeri*
Perlu diketahui Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita, suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta, diduga melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
KPK telah mengeluarkan surat keputusan no.888 tahun 2024 yang melarang empat orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pencekalan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Pencekalan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Balai Kota Semarang adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan. Tim penyidik juga menggeledah rumah dan kantor Mbak Ita, serta beberapa lokasi lainnya.
(tim/red*)