SEMARANG, WARTA REPUBLIK --
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyumbangkan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota Semarang pada bulan Juni 2024.
Adapun pemberian hewan kurban tersebut sesuai pengajuan surat yang nantinya daging hewan kurban akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Anehnya para LSM penerima bantuan hewan kurban tersebut hingga sampai saat belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kantor Bagian Kesra Kota Semarang.
Padahal itu merupakan Kewajiban organisasi atau lembaga penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) masih saja diabaikan. Padahal, dalam aturan sudah ditegaskan, bahwa setiap penerima Bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Seharusnya tanpa diminta SPJ pun lembaga penerima satu ekor kambing kurban pada tanggal 15 Juni 2024 harus tau diri mengingat sudah menerima bantuan.
"Jika hingga bulan Agustus 2024 ini belum memberikan LPJ, ada dugaan bantuan hewan kurban tersebut terdapat penyalahgunaannya," ungkap sumber yang tidak mau di tulis namanya.
Terkait adanya dugaan penyalah gunaan bantu satu ekor kambing hewan kurban tersebut adalah tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidikinya, mengingat penerimanya adalah lembaga swadaya masyarakat yang suka melakukan kontrol dan pengawasan.
Informasi yang dihimpun terkait adanya pemberian bantuan hewan kurban yang diterima para pegiat LSM pertanggal 15 Juni 2024. Bantuan tersebut berupa satu ekor kambing jenis gibas yang harganya diperkirakan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Sementara Ali Sofyan Kepala Bagian Kesra Kota Semarang menanggapi hal bantuan hewan kurban tersebut mengatakan, dari 7 LSM yang menerima bantuan hanya dua LSM yang sudah membuat dan menyerahkan LPJ kepada kami.
"Dari 7 LSM itu, masih ada 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum menyerahkan LPJ nya," ungkap Ali, Kamis (8/8/24).
(tim)