Warta republik.com ||Nias Barat,Sumut-- Pengurusan izin usaha masyarakat di Kabupaten Nias Barat sejak Khenoki Waruwu menjadi Bupati Nias Barat dari tahun 2021 sampai sekarang, di proses dengan cepat dan gratis atau tidak dipungut biaya kepada masyarakat. Jumat (20/9/2024)
Seperti di ketahui, Dinas PMPTSP menyerahkan Izin NIB UD. Andre oleh Kadis PMPTSP Salome Waruwu kepada Sara Dodo Gulo (Mantan Ephorus ONKP) di proses dalam 30 menit dan tanpa biaya apapun (gratis), di Kantor PMPTSP Kabupaten Nias Barat, Jum'at (20/09/2024).
Sara Dodo Gulo (Mantan Ephorus ONKP) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu atas perhatian dalam hal memudahkan masyarakat mengurus surat izin usaha. Hal ini sangat kita apresiasi baik.
" Patut kita acungkan jempol, dan berterimakasih kepada Bupati Nias Barat Bapak Khenoki Waruwu, yang telah membantu memberikan kemudahan kepada kami masyarakat yang mengurus izin untuk membuka usaha," Ujarnya.
Kadis PMPTSP Kabupaten Nias Barat Salome Waruwu, menyampaikan kepada awak media bahwa sejak April tahun 2021 segala layanan izin usaha kita proses cepat dan tanpa ada pungutan sepersen pun.
"Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Barat sejak Bupati Khenoki Waruwu menjabat sebagai Bupati dari bulan April 2021 sampai sekarang, masyarakat yang urus izin usaha diproses dengan cepat dan tanpa di pungut biaya sepersen pun dengan memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan saja, dan Dinas PMPTSP langsung menyerahkan kepada yang bersangkutan," Terang Kadis.
𝐂.𝐀𝐆