Sebagai Pelaksana Tugas, Era-Era Hia tetap Bertanggungjawab Kepada Bupati -->

Header Menu

Sebagai Pelaksana Tugas, Era-Era Hia tetap Bertanggungjawab Kepada Bupati

Tuesday, 24 September 2024


Warta republik.com || Nias Barat, Sum'ut --
Wakil Bupati Nias Barat Era-Era Hia, menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Nias Barat Sehubungan dengan Pelaksanaan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dalam rangka Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 an. Khenoki Waruwu (Bupati Nias Barat) sesuai surat Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.11.7/9858 tanggal 11 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Terkait hal tersebut melalui Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara tanggal 23 September 2024 Nomor  :800/10401, perihal Penugasan Wakil Bupati Nias Barat Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Sehubungan dengan hal tersebut oleh karena Bupati Nias Barat sedang berhalangan sementara dengan alasan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk itu Wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati atas nama:

Nama : Dr. Era Era Hia., MM., M.Si

Jabatan : Wakil Bupati Nias Barat, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nias Barat mulai tanggal 25 September s.d 23 November 2024.

4. Dalam Pelaksanaanya, Pelaksana Tugas Bupati bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
𝐂.𝐀𝐆