Dunia pendidikan tercoreng kembali, dugaan jual beli seragam sekolah terselubung SMAN 1 Patianrowo. -->

Header Menu


Dunia pendidikan tercoreng kembali, dugaan jual beli seragam sekolah terselubung SMAN 1 Patianrowo.

Saturday 12 October 2024

NGANJUK.WARTA REPUBLIK.id

Puguh Budi Santoso anggota LSM LP2l ( Lembaga Pemantau pengawas Investigasi)GADA PAKSI di buat geram ,karena adanya temuan dugaan bisnis jual beli pakaian seragam sekolah di lingkungan SMAN 1 Patianrowo yang terstruktur dan masif.

Tidak hanya itu saja Puguh juga mendapatkan informasi dari salah seorang wali murid yang tidak disebut namanya di mintai uang gedung SMA1 Patianrowo sebesar 2.500.000.

Selaku LSM sebagai lembaga kontrol sosial Puguh tergerak hatinya untuk konfirmasi ke sekolah tersebut.Namun usaha ini belum membuahkan hasil,sebab Kepala sekolah belum dapat menemuinya,
"Bapak KS belum ada mungkin anda dapat menemui Humasnya"ujar satpam penjaga pintu gerbang.,selang beberapa saat teguh akhirnya dapat menemui Dany humas SMAN 1 Patianrowo.
Puguh menanyakan Dany beberapa hal dan salah satunya adalah mengenai kejanggalan kwitansi untuk pembelian bakal seragam yang di keluarkan dari sekolah itu sangat tidak masuk akal,dan di dalam kwitansi itu tertera nama sekolah lain"ya mas  kwitansi itu di tuliskan atas nama sekolah sebelumnya"tutunya.
Puguh semakin yakin ini adalah sebuah ,kamuflase untuk menyembunyikan sesuatu.
Tidak hanya itu Puguh juga menanyakan tentang uang Gedung kepada Dany"uang gedung itu kami tidak memaksa itu adalah bentuk sumbangan"imbuhnya.

Namun kali ini SMAN 1 Patianrowo menjual bakal pakain seragam dengan harga 1.200.000 dengan kwitansi dari sekolah lain.padahal wali murid belinya di sekolahan SMAN 1 Patianrowo."ada apa di balik itu!"ujar Puguh.

Apabila dugaan pemalsuan kwitansi itu ada indikasi penipuan pelaku dapat di jerat penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan.tomo wg