Proyek PDAM di Perumahan Banten Indah Permai Kota Serang Diduga Abaikan Keselamatan Kecelakaan Kerja ( K3 ) Dan tidak ada papan Proyek -->

Header Menu


Proyek PDAM di Perumahan Banten Indah Permai Kota Serang Diduga Abaikan Keselamatan Kecelakaan Kerja ( K3 ) Dan tidak ada papan Proyek

Sunday 6 October 2024








WARTA REPUBLIK.COM - Serang  Raya–Wartawan yang melakukan pantauan di lapangan melaporkan pada 13 : 30 WIB bahwa program pembuatan aliran PDAM di Perumahan Banten Indah Permai, Kota Serang, tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan proyek, bertempat di perumahan Banten indah Permai pada hari Minggu 06 2024 


K3 adalah keharusan, bukan pilihan. Keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi proyek harus menjadi prioritas utama. Pengabaian aspek K3, seperti:

- Tidak menyediakan peralatan keselamatan
- Tidak memasang tanda-tanda peringatan

dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius.


Transparansi publik merupakan prinsip yang sangat penting dalam setiap proyek pemerintah. Papan proyek seharusnya ada di lokasi agar masyarakat dapat mengetahui:

- Sumber pendanaan
- Pelaksana
- Jadwal proyek

Ketiadaan papan proyek menunjukkan kurangnya keterbukaan, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan di masyarakat.



Ketiadaan K3 dan papan proyek menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan aturan yang seharusnya dipatuhi Ini mencerminkan potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik terkait keselamatan kerja maupun keterbukaan informasi.

Proyek yang dilaksanakan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau pihak pelaksana.


Pihak berwenang, seperti PDAM dan kontraktor proyek, harus segera melakukan perbaikan. Mereka perlu:

- Memastikan aspek K3 dilengkapi
- Menyediakan alat pelindung diri
- Memasang tanda peringatan di lokasi kerja



Penyediaan papan proyek secepatnya perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini. Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa setiap proyek berjalan sesuai standar yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.


Diharapkan proyek aliran PDAM di Perumahan Banten Indah Permai dapat dilanjutkan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Red/*