WARTA REPUBLIK.COM - Cilegon –Izin unjuk rasa yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Banten Bersatu yang dipimpin oleh Rohmatulloh alias Romeo di PT Dover Chemical berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Romeo tiba di lokasi menggunakan mobil Ayla berwarna putih dengan nomor polisi A 173 BH, yang tampak dicorat-coret. Ia melakukan aksi merusak kaca mobil sambil memegang palu di tangan kanan dan kayu gagang pacul di tangan kiri.
Penggunaan palu dan kayu gagang pacul sebagai alat peraga unjuk rasa jelas melanggar ketentuan yang ada. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 , penggunaan alat peraga dalam unjuk rasa tidak boleh mengandung unsur kebencian atau provokasi kekerasan.
Selain itu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menekankan bahwa unjuk rasa harus menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa penyelenggara unjuk rasa harus memberitahukan rencana kegiatan kepada pihak kepolisian, termasuk informasi mengenai alat peraga yang akan digunakan.
Mulyana, Sekretaris Umum DPP LSM BMPP, mengonfirmasi bahwa ia melihat Romeo membawa palu dan kayu gagang pacul, serta menyaksikan saat palu dihantamkan ke kaca mobil.
Penangkapan Rohmatulloh Romeo menyoroti pentingnya mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.
Novaldo/*